AYOJAKARTA.COM – Sebagaimana diketahui bersama, Februari tahun ini merupakan waktu penyaluran sejumlah bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat.
Pada periode ini, berbagai jenis bantuan sosial baik tunai maupun non tunai terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang namanya sudah tercatat.
Selain keluarga penerima manfaat bantuan sosial atau bansos, kabar menggembirakan juga menyasar kepada masyarakat non KPM.
Sebab ditengah derasnya proses penyaluran bantuan sosial reguler bagi keluarga penerima manfaat, masyarakat non KPM juga berpeluang mendapatkan bantuan jenis lain.
Adapun jenis bantuan sosial dalam bentuk tunai yang akan kembali disalurkan pada periode tahun ini adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Pada tahun-tahun sebelumnya, BLT Dana Desa diberikan kepada masyarakat Indonesia yang secara kasat mata terlihat dalam keadaan kurang mampu.
Baca Juga: Bahas Soal AHY Jadi Menteri Baru, Rocky Gerung: Rezeki Hasil Pragmatisme
Secara berkala, pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai tersebut kepada penerima dengan nominal Rp 300.000 setiap bulan.
Penyaluran berbagai bantuan sosial tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam menanggulangi persoalan kesejahteraan.
Namun demikian, jenis bantuan sosial yang bersifat tunai ini tidak secara merata diberikan kepada masyarakat luas pada umumnya.
Sebagai bentuk antisipasi ketidaktepatan sasaran bantuan, pemerintah memberikan sejumlah kriteria bagi penerima BLT Dana Desa.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat BLT Dana Desa pada tahun ini adalah sebagai berikut.
Kriteria pertama yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat BLT Dana Desa adalah belum mendapatkan bansos reguler jenis apapun.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT Reguler termasuk sebagai kategori tidak layak mendapat bantuan.
Kategori selanjutnya yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan BLT Dana Desa senilai Rp 300.000 setiap bulan adalah lansia dan pra lansia.
Klasifikasi Lansia atau lanjut usia mengacu pada WNI dengan rentang usia diatas 60 tahun, sementara pra lansia merupakan WNI dengan usia lebih dari 55 tahun.
Ketentuan lainnya terkait dengan penerima BLT Dana Desa adalah ditentukan langsung oleh Pejabat di Tingkat Kelurahan.
Sebelum daftar nama penerima manfaat BLT Dana Desa ditentukan, Lurah terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan perwakilan masyarakat setempat.
Berbeda dengan bansos reguler yang status penerimanya bisa sewaktu-waktu berubah tergantung sistem, BLT Dana Desa lebih bersifat mengikat.
Nama-nama dalam Kartu Keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa memungkinkan menjadi Ahli Waris dengan sejumlah ketentuan.