Bisnis

Ini Besaran Dana KJP Plus Februari 2024 yang Bisa Ditarik Tunai, Wajib Tahu!

Oleh: Riky Iskandar Senin 05 Feb 2024, 20:47 WIB
KJP Plus Februari 2024

AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus Februari 2024 akan segera cair ke rekening penerima siwa SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta.

Informasi pencairan KJP Plus Februari 2024 memang sudah dinantikan para penerima karena pencairan belum dilakukan padahal sebelumnya cair awal bulan.

Ketika bantuan KJP Plus Februari 2024 sudah cair maka penerima akan mendapatkan besaran yang berbeda tiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Tes Psikologi Sederhana: Ketahui Pesonamu, Apakah Karisma, Kepedulian, atau Kegembiraan

Berikut besaran KJP Plus Bulan Februari 2024:

- Jenjang SD dan MI Rp250.000 dan SPP Rp130.000

- Jenjang SMP dan Rp300.000 dan SPP Rp170.000

- Jenjang SMA dan MA Rp 420.000 dan SPP Rp290.000

- Jenjang SMK Rp450.000 dan SPP Rp240.000

Batas Tarik Tunai Dana KJP Plus Februari 2024

Dana KJP Plus Februari 2024 terdiri atas dana rutin dan dana berkala. Perlu diketahui dana rutin KJP Plus Februari 2024 maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000.

Dana rutin berkala KJP Plus Februari 2024 bisa juga digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.

Berikut lengkapnya penggunaan dana KJP Plus Februari 2024

Dana KJP Plus Februari 2024 digunakan untuk beberapa biaya rutin bagi penerimanya simak lengkap informasinya di bawah ini.

Baca Juga: 10 Kota Terkecil di Indonesia, Ternyata Ada yang Hanya Sebesar Satu Kelurahan

Biaya berkala:

1. Untuk Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Untuk Buku dan penunjang pelajaran

3. Untuk Alat dan/atau bahan praktik

4. Untuk Seragam sekolah dan kelengkapannya5. Pangan bersubsidi Kacamata

5. Untuk Alat bantu pendengaran

6. Untuk Kalkulator scientific

7. Untuk Alat simpan data elektronik

8. Untuk Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

9. Untuk Sepeda

10. Untuk Komputer atau laptop

11. Untuk Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

12. Untuk Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

Demikian itulah batas tarrik tunai dan nominal KJP Plus Februari 2024 yang akan cair ke rekening penerima siwa SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta.

Reporter Riky Iskandar
Editor Jinan Vania Barizky