AYOJAKARTA.COM - Dalam upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada keluarga kurang mampu, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni dan BPNT Plus Program Keluarga Harapan (PKH), diberlakukan bantuan tambahan sebesar Rp600.000.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos, pada Sabtu, 3 Februari 2024, berikut tujuh poin penting terkait pencairan bantuan tambahan ini:
Baca Juga: 10 Kota dengan Kualitas Udara Paling Bersih di Indonesia, Ada Pangkalpinang hingga Surakarta
1. Pengganti BLT El Nino di Tahun 2023
Bantuan tambahan ini disalurkan sebagai pengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT) mitigasi risiko pangan yang diberikan pada tahun 2023.
2. Sasaran penerima
Program ini menargetkan 18,8 juta KPM yang berasal dari data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemungkinan besar, KPM tersebut merupakan penerima BPNT murni maupun BPNT Plus PKH.
3. Alokasi per Bulan: Januari hingga Maret 2024
Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap dari bulan Januari hingga Maret tahun 2024.
4. Besaran Bantuan: Rp200.000 per Bulan
Bantuan ini akan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! 3 PTN Ini Buka Jalur Content Creator, Ada ITS dan UPN Veteran Jakarta
5. Mekanisme Penyaluran
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan bantuan reguler BPNT akan dilakukan oleh keluarga penerima manfaat, dan setiap tiga bulan akan dirapel dengan penyaluran sebesar Rp600.000.
6. Anggaran: Rp11,25 Triliun dari APBN
Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp11,25 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7. Penyaluran Dimulai di Awal Februari 2024
Penyaluran bantuan tambahan Rp600.000 direncanakan dimulai di awal bulan Februari tahun 2024. Proses persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan rapat kerja teknis sudah dilakukan, sehingga diharapkan penyaluran dapat berjalan lancar.
Penting untuk mencatat bahwa bantuan tambahan ini bersifat ekstra dan tidak bersifat rutin seperti BPNT dan PKH.
Sehingga, bagi KPM yang sudah menerima bantuan reguler, bantuan tambahan ini dianggap sebagai dukungan ekstra yang akan membantu dalam mengatasi risiko pangan.
Pemerintah berharap proses penyaluran berjalan dengan lancar, dan masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dalam menanti bantuan tersebut.***