AYOJAKARTA.COM - Menunggu info GTK terbaru ? Bagi guru terutama yang memiliki kode 13, 16, dan 07 dalam Info GTK siap-siap untuk proses validasi.
Proses ini sangat penting untuk memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 atau TW 1 sebelum atau setelah Lebaran.
Berikut adalah update terkini mengenai tahapan validasi INFO GTK dan penerbitan SKTP.
Validasi INFO GTK memasuki tahap keempat yang menjadi penentu kelayakan pencairan TPG.
Bagi guru yang memiliki kode 13, 16, dan 07 perlu segera memeriksa status akun mereka untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses validasi.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Meningkat! Pelabuhan Merak dan Stasiun Pasar Senen Dipadati Pemudik
Hingga saat ini proses penarikan data dari server masih berlangsung, dan guru diharapkan tetap memantau akun mereka.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Kode 13: Akun dengan kode ini belum mengalami perubahan signifikan.
Jika masih ada kendala disarankan untuk menggunakan tombol refresh akun yang baru diperkenalkan guna memperbarui informasi yang hilang.
- Kode 16: Menunjukkan bahwa validasi untuk TPG masih dalam proses. Guru dengan kode ini disarankan untuk terus memantau INFO GTK.
- Kode 07: Sedang dalam transisi menuju kode 08 yang berarti SKTP sudah mulai diterbitkan.
Penerbitan SKTP menjadi langkah krusial sebelum pencairan TPG dapat dilakukan.
Saat ini proses validasi tahap 4 dijadwalkan berakhir pada 23 Maret 2025.
Setelah itu, proses pencairan akan bergantung pada seberapa cepat dokumen diverifikasi dan disetujui oleh pihak terkait.
Baca Juga: THR dari Pemerintah! Pencairan PKH dan BPNT Tahap Kedua Siap Mendukung Persiapan Lebaran
Beberapa kemungkinan timeline pencairan TPG berdasarkan INFO GTK terbaru:
- Sebelum Lebaran: Jika validasi selesai lebih cepat dan SKTP segera diterbitkan maka dana TPG bisa cair sebelum hari raya.
- Setelah Lebaran: Jika ada kendala dalam validasi atau penerbitan SKTP, pencairan kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru berupa transfer langsung tunjangan profesi guru ke rekening masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi keterlambatan pencairan yang sebelumnya sering terjadi akibat proses administrasi yang panjang.
Nantinya ASN dan non ASN mulai menerima tunjangan langsung ke rekening tanpa harus menunggu proses birokrasi yang rumit.***