AYOJAKARTA.COM - Ada tiga golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tetap bisa cek KKS secara berkala karena masih ada peluang dana masuk.
Per tanggal 15 Maret kemarin, ada lagi saldo masuk dengan nominal cukup besar, yakni Rp1.197.000.
Teman-teman diharapkan tetap sabar dan cek secara berkala KKS-nya, terutama bagi yang KPM PKH maupun BPNT murni.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal Youtube Ariawanagus, Senin (17/3/2025) berikut tiga kategori KPM yang berpeluang menerima dana masuk di KKS.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Poco F7 Series Bikin Kepincut: Varian Ultra Pakai Snapdragon 8 Elite
1. KPM PKH dan BPNT Murni
Bagi KPM BPNT murni yang memiliki komponen PKH di dalam keluarganya, baik itu ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah SD, SMP, dan SMA, lansia, atau komponen lainnya, bisa melakukan cek KKS secara berkala.
Siapa tahu, teman-teman menjadi yang terpilih atau yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH.
2. KPM Susulan
Selain itu, bagi teman-teman KPM susulan yang dana bantuan PKH dan BPNT tahap 1-nya belum cair, mungkin di bulan Maret 2025 ini baru akan dicairkan.
3. KPM Baru
Selanjutnya, bagi teman-teman yang belum pernah mendapat bansos, tetapi masuk data DTKS dan keterangan cek bansos-nya untuk periode Januari-Februari-Maret ini, mungkin kalian akan menjadi KPM baru.
Dana mungkin akan dicairkan bulan Maret ini bagi KPM baru.
Oleh karena itu, teman-teman KPM baru bisa melakukan cek berkala.
Setelah pencairan dana di bulan Maret, akan ada persiapan lagu untuk pencairan bantuan tahap 2 alokasi April-Mei-Juni.
Para KPM, nantinya akan diverifikasi dan divalidasi lagi untuk menentukan apakah masih layar untuk menerima bantuan.
Selain itu, juga ada kemungkinan bahwa tidak semua KPM yang menerima dana di tahap 1 akan menerima dana lagi di tahap 2.
Baca Juga: Website Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN, IPDN hingga STIN Lengkap dengan Prediksi Jadwal 2025
Namun, jika KPM tersebut masih layak untuk menerima bantuan, maka akan ada dana yang cair di tahap selanjutnya.
Demikian informasi tiga kategori KPM yang berpeluang menerima dana lagi.***