AYOJAKARTA.COM - Beberapa waktu lalu, masyarakat ramai membahas mengenai survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Survei ini dilakukan sebagai bagian dari validasi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) khawatir bantuan mereka tidak akan cair pada tahap kedua yang dijadwalkan mulai April hingga Juni mendatang.
Berdasarkan informasi yang beredar, hal ini terjadi karena tidak semua penerima bantuan sosial mendapat survei DTSEN.
Baca Juga: Punya Banyak Kelebihan! Tecno Pova 7 Pro Plus 5G Resmi Mendarat di Indonesia, Kamera Utama 50 MP
Hanya KPM tertentu yang masuk dalam kategori yang perlu diverifikasi ulang oleh pendamping sosial PKH menggunakan aplikasi Sigma Mobile.
Pendamping sosial PKH memiliki data masing-masing untuk dilakukan ground check, sehingga setiap daerah bisa memiliki daftar KPM yang berbeda untuk diverifikasi.
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Sabtu (15/3/2025) disebutkan bahwa sebanyak 12,2 juta warga menjadi target survei DTSEN karena memiliki data yang bermasalah.
Data bermasalah ini dikelompokkan menjadi tiga kategori.
Pertama, NIK tidak aktif, yang biasanya terjadi karena penerima telah dilaporkan meninggal tetapi masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua, inclusion error, yaitu penerima yang selama ini mendapatkan bantuan tetapi diduga tidak lagi memenuhi syarat.
Ketiga, exclusion error, yaitu warga yang seharusnya berhak menerima bantuan tetapi belum pernah terdaftar sebagai penerima.
Jika dirinci, ada sekitar 2,4 juta warga dengan NIK tidak aktif, 4,9 juta warga yang masuk dalam kategori inclusion error, 4,9 juta warga lainnya yang termasuk dalam kategori exclusion error.
Adapun proses survei DTSEN ini ditargetkan selesai pada akhir Maret 2025.
Jika hingga tenggat waktu tersebut ground check belum rampung, kemungkinan besar survei akan diperpanjang.
Sementara itu, penyaluran tahap kedua PKH dan BPNT diperkirakan menunggu hasil akhir dari survei ini.
Masyarakat yang menjadi target survei DTSEN diimbau untuk tidak khawatir atau menolak survei.
Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data, terutama terkait dengan beberapa identitas yang diperlukan.
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan ini hanya berlaku bagi penerima yang belum menerima sebelumnya.
Bagi KPM PKH yang telah mencairkan bantuan pada tahap sebelumnya, mereka tidak akan menerima pencairan ganda dalam satu tahap.***