AYOJAKARTA.COM - Peluang TikTok Shop untuk buka lagi di Indonesia kini menjadi penantian yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki mengatakan CEO TikTok, Shou Zi Chew, telah mengirimkan surat untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Shou Zi Chew mengajukan permintaan untuk bertemu Presiden Jokowi untuk membahas kelanjutan TikTok Shop di Indonesia.
Baca Juga: Ditanya Soal TikTok Shop yang Ditutup, Ganjar Pranowo: Turbulensi Ekonomi Digital Akan Selalu Muncul
Akan tetapi, Presiden Jokowi meminta agar Shou Zi Chew bertemu dengan Teten Masduki terlebih dahulu untuk membahas kelanjutan TikTok Shop di Indonesia.
“Saya juga diminta Presiden menerima audiensi CEO TikTok karena mereka ingin kembali berbisnis di Indonesia. Oke, itu tidak jadi masalah, tapi kata Presiden harus ngobrol dulu dengan Menteri UKM,” kata Teten dikutip dari laman Republika, Kamis (26/10/2023).
Teten menegaskan apabila Shou Zi Chew ingin kembali berbisnis di Indonesia, maka TikTok Shop harus memiliki platform sendiri.
Baca Juga: E-Commerce TikTok Shop Segera Hadir? Seller Shopee dan Lazada Berpotensi Pindah Lapak
Artinya, TikTok Shop tidak boleh digabungkan dengan platform media sosial mereka.
Kemudian, Teten juga menyebut TikTok harus berinvestasi pada platform e-commerce yang sudah ada di Indonesia.
TikTok Shop juga harus patuh terhadap seluruh peraturan di Indonesia apabila ingin melanjutkan bisnis di Tanah Air.
Baca Juga: Viral Momen Perpisahan Kurir JnT Imbas TikTok Shop Ditutup: Semoga Ada Titik Keajaiban Lagi
Adapun peraturannya adalah TikTok harus mengajukan izin sebagai e-commerce kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Seperti yang diketahui, sebelumnya TikTok Shop resmi tutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Dengan ditutupnya TikTok Shop, maka tidak ada lagi fasilitas transaksi e-commerce dalam aplikasi.
Meski sudah ditutup, pemerintah tetap mengizinkan para pelaku usaha untuk berjualan atau promosi di TikTok.
Akan tetapi, transaksinya harus di luar aplikasi TikTok atau diarahkan ke platform e-commerce yang sudah ada di Indonesia.***