AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia saat ini sedang melakukan ground checking secara intensif melalui pendamping sosial yang ditugaskan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses transisi penggunaan data, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses survei lapangan ini melibatkan verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pendekatan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Gebrakan Baru! Tecno Pova 7 Pro Plus 5G: Flagship Killer Rp4 Jutaan dengan Dimensity 8350
Para pendamping sosial akan mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada KPM, termasuk tentang jenis pekerjaan, penghasilan, serta kondisi rumah yang akan didokumentasikan melalui foto dari berbagai sisi (depan, dalam, samping, dan belakang).
Selain itu, pertanyaan mengenai kepemilikan aset menjadi komponen penting dalam survei ini, karena akan memengaruhi perankingan KPM dalam penentuan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
Semakin banyak aset yang dimiliki oleh KPM, seperti sawah, hewan ternak (kerbau, sapi), atau bahkan kendaraan bermotor, maka ranking mereka akan semakin turun dalam sistem perankingan DTSEN.
Dalam sistem DTSEN, kepemilikan aset bergerak seperti lemari es (kulkas) dan televisi layar datar minimal 30 inci menjadi parameter penting yang dapat memengaruhi ranking KPM.
Mekanisme penentuan ranking dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan oleh pendamping sosial.
Kementerian Sosial menerapkan sistem komparasi untuk menentukan peringkat KPM, misalnya, jika terdapat dua KPM dengan tingkat kemiskinan yang sama tetapi satu memiliki kulkas dan yang lain tidak, maka KPM yang tidak memiliki kulkas akan mendapatkan ranking lebih tinggi.
Baca Juga: Guru-Guru Tersenyum! Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Segera Cair Sebelum Lebaran
Begitu juga dengan kepemilikan televisi layar datar minimal 30 inci, di mana KPM yang tidak memiliki aset tersebut akan mendapatkan ranking lebih tinggi dibandingkan yang memilikinya.
Hal ini mengindikasikan bahwa sistem DTSEN sangat memperhitungkan kepemilikan aset sebagai indikator tingkat kesejahteraan, meskipun tingkat kemiskinan KPM secara umum mungkin terlihat sama.
Ranking yang dihasilkan dari proses ini menjadi sangat krusial dalam menentukan apakah seorang KPM akan lolos seleksi DTSEN atau tidak, yang pada akhirnya berpengaruh pada kelanjutan penerimaan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.
Sementara proses verifikasi DTSEN terus berlangsung, beberapa bantuan sosial mulai dicairkan per tanggal 14 Maret 2025.
Untuk wilayah DKI Jakarta, bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah mulai tersalurkan secara bertahap sejak 4 Maret 2025.
Selain itu, bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) juga telah disalurkan dengan nominal Rp1.200.000 untuk periode Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Pasti Dapat Bansos! 3 Komponen Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2025, Apa Saja yang Berubah?
Di wilayah Jawa Timur, Program Keluarga Harapan (PKH) Plus juga sedang dalam proses pencairan dengan nominal Rp500.000 untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Namun, untuk bantuan tambahan seperti BLT BBM dan bantuan sosial beras 10 kg, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Informasi terbaru yang disampaikan pemerintah baru sebatas pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kategori pekerja sejenis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dalam proses penyesuaian distribusi bantuan sosial seiring dengan implementasi sistem DTSEN yang lebih ketat dalam penentuan kelayakan penerima manfaat.***