Bisnis

Hasil Mediasi Debitur vs BSI Cabang Slamet Riyadi Solo Masih Deadlock!

Oleh: arri widiarto Kamis 06 Mar 2025, 18:00 WIB
BSI Cabang Slamet Riyadi Solo

AYOJAKARTA.COM -Sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Sudarwati sebagai debitur dengan BSI Cabang Slamet Riyadi Solo, digelar secara tertutup, Kamis (6/3/2025).

Sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada pukul 12.00 WIB.

Agenda dalam sidang mediasi ini adalah penunjukkan salah satu hakim yakni Lulik Djatikumoro SH MH sebagai Hakim Mediator.

Sayangnya, dalam sidang mediasi kali ini belum ada kesepakatan antara dua belah pihak alias deadlock.

Baca Juga: Info Terkini NI PPPK: Usulan NIP Dimulai Februari 2025, TMT Ditargetkan 1 Maret 2025, Apa yang Harus Calon ASN Lakukan?

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Sudarwati, Joko Purwanto.

Joko mengatakan bahwa kliennya hanya menginginkan agar pengajuan kredit sebesar Rp 500 juta dari BSI bisa ke tangan kliennya.

Setelah itu, baru hitung-hitungan sesuai perjanjian dan ketentuan dalam sistem perbankan.

Sebab meski kliennya belum menerima uang pinjaman dari BSI sebesar Rp 500 juta, namun sudah mengangsur ke pihak bank, yang isilahnya oleh BSI hanya dianggap sebagai bunga.

Baca Juga: Penting bagi Lulusan PPG! Pahami Arti Kode Hasil Validasi di Info GTK Terbaru 2025, agar Pencairan Tunjangan Lancar

"Klien kami sudah mengangsur Rp 10,9 juta/bulan, dimana angsuran tersebut sudah terhitung kurang lebih 4 kali angsuran terbayarkan, akan tetapi terhitung bunga padahal angsuran tersebut selama kurang lebih 180 bulan," jelasnya.

Joko Purwanto menambahkan, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, kliennya mengajukan kredit ke BSI sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan usaha warung makan pada tahun 2018.

Untuk pengajuan tersebut Sudarwati mengajukan anggunan berupa sertifikat milik Subarjo, namun separuh lahannya sudah dibeli Sudarwati tahun 2016 yang tertuang dalam perjanjian melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 444/2016.

Pengajuan kredit tersebut, lanjut Joko, oleh pihak bank disetujui dengan nominal pinjaman Rp 800 juta.

"Namun klien saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu dari pihak bank. Tetapi uang dari pihak bank masuk ke buku tabungan atas nama Subarjo dengan jumlah Rp 300 juta," beber Joko Purwanto.

"Kemudian tadi dari kuasa hukum BSI mengutarakan bahwa nominal Rp. 800 juta itu sudah dikirim rekening pak Subarjo. Padahal dari salinan rekening pak Subarjo, tidak ada kiriman dengan jumlah tersebut. Jadi menurut kami itu hanya klaim sepihak dari mereka. Sehingga dalam hal ini kami punya bukti valid," terang advokat yang tergabung di Peradi tersebut

Sementara itu, Kuasa Hukum BSI, Rama Tanjung SH enggan berkomentar banyak.

Hasil mediasi dengan berbagai pihak, termasuk penggugat melalui kuasa hukumnya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Pimpinan Cabang BSI Slamet Riyadi.

Baca Juga: Fix Segera Rilis di Indonesia, Berikut Bocoran Harga dan Spesifikasi iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max

"Ya kita upayakan perdamaian, karena tahapnya masih mediasi. Sambil kita lihat perkembangannya," ungkapnya.

"Ya kita ikuti saja sidang yang sedang berjalan. Soal uang pinjaman sebesar Rp 800 juta, dari informasi yang kita terima sudah cair. Jadi fakta persidangan akan terlihat semua. Yang jelas dari BSI sudah melaksanakan kewajibannya menyalurkan dana pinjaman," paparnya.***

Reporter arri widiarto
Editor Desi Kris