AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial telah melakukan transformasi signifikan dalam sistem penyaluran bantuan sosial untuk tahun 2025.
Dengan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Perubahan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025, yang secara resmi melarang penggunaan DTKS dalam pencairan bantuan sosial.
Baca Juga: Resmi Meluncur ke Indonesia, Huawei Mate X6 Pamerkan Desain Campernik dengan Spek Gahar!
Menurut Kemensos, sistem DTSN dinilai lebih sempurna karena memiliki sistem data kependudukan yang jauh lebih akurat.
Langkah ini merupakan upaya komprehensif untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam pencairan PKH tahap 2 tahun 2025, terdapat kriteria spesifik yang akan menentukan penerima manfaat.
Bantuan sosial akan difokuskan pada tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan mencakup ibu hamil atau nifas (untuk kehamilan pertama dan kedua) serta anak usia dini (usia 0-6 tahun, hanya untuk anak pertama dan kedua).
Komponen pendidikan ditujukan bagi anak-anak yang bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Bolehkah Orang yang Mudik Lebaran Sengaja Batal Puasa?
Sementara komponen kesejahteraan sosial meliputi penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, dengan besaran bantuan mencapai 2,4 juta rupiah per tahun.
Berdasarkan informasi terkini, pencairan bantuan PKH tahap 2 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diperkirakan akan berlangsung pada periode Mei hingga Juni 2025.
Penting untuk dipahami bahwa bantuan sosial bukanlah instrumen yang bersifat permanen atau diterima seumur hidup.
Melainkan mekanisme dukungan yang ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan spesifik.
Proses verifikasi dan validasi akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.***