AYOJAKARTA.COM - Kabar bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selalu dinantikan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, di tahun 2025, terdapat beberapa perubahan mengenai sistem pencairan bansos.
Perubahan tersebut berupa tidak semua penerima akan mendapatkan bantuan kembali di triwulan kedua.
Kenapa bisa begitu? Apakah anda termasuk yang masih bisa menerima? Atau justru masuk dalam daftar yang bakal dicoret?
Baca Juga: Resmi Rilis 2 Maret 2025! Bocoran Penampakan Samsung Galaxy A56 5G, Worth It Dibeli atau Tidak?
Jika di triwulan pertama 2025 pencairan masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini skemanya telah berubah.
Mulai triwulan kedua (April-Mei-Juni 2025), pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Jika semua berjalan lancar, pencairan triwulan kedua bisa dilakukan pada Mei 2025. Namun, jika ada kendala, penyaluran bisa tertunda hingga Juni 2025.
Lantas, siapa saja yang tetap berhak menerima dan siapa yang bakal kehilangan bantuan?
Baca Juga: Di Bawah Rp3 Juta Sudah Punya AI Canggih, Infinix Note 50 Pro Resmi Dirilis di Indonesia
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, (3/3/2025) berikut beberapa alasan utama kenapa bantuan bisa dihentikan:
1. Masuk dalam Data Resertifikasi Desember 2024
Bagi penerima yang sudah mendapatkan bansos lebih dari 5 tahun, Kemensos akan mengevaluasi kembali kelayakan mereka.
2. Teridentifikasi Memiliki Daya Listrik 2.200 VA atau Lebih
Jika rumah penerima tercatat memiliki daya listrik ≥2.200 VA, maka dianggap tidak lagi masuk kategori penerima bansos.
Namun, bisa saja terjadi kesalahan jika KTP penerima digunakan oleh orang lain untuk mendaftar listrik.
3. Pindah Alamat atau Tidak Ditemukan
Bagi KPM yang berpindah domisili tanpa memperbarui data kependudukan, bantuan tidak akan bisa cair karena sistem akan menganggap mereka tidak lagi valid.
4. Penerima Meninggal Dunia
Jika penerima utama bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang menggantikannya, maka bantuan otomatis dihentikan.
5. Memiliki Penghasilan di Atas UMR
Jika dalam satu keluarga ada anggota yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), bantuan akan dihentikan.
Bantuan sosial triwulan kedua diperkirakan cair pada Mei 2025, namun semua tetap bergantung pada proses finalisasi verifikasi DTSEN.***