AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 2025 sudah hampir selesai.
Penuntasan penyaluran bantuan sosial akan berlanjut pada bulan Februari atau sebelum mulainya bulan Ramadan yang diprediksi jatuh pada bulan Maret 2025.
Artinya setelah penuntasan penyaluran bantuan sosial di triwulan pertama, maka akan memasuki proses penyaluran tahap kedua atau periode triwulan kedua yang berlangsung di bulan April hingga Juni 2025.
Selama ini, proses penyaluran bansos PKH dan BPNT secara rutin diterima terjadwal sesuai dengan periode salur berjalan.
Baca Juga: Segera Dirilis! Mending Beli Samsung Galaxy A36 atau Samsung Galaxy A56? Cek Perbandingan Speknya
Artinya KPM secara berkesinambungan dapat menerima bantuan secara teratur dan terjadwal sesuai dengan proses penyaluran bantuan sosial dari Kemensos.
Namun perlu diketahui bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa bantuan sosial tidaklah bersifat abadi dan diterima seumur hidup.
Karena penyaluran bantuan sosial memiliki batasan waktu yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah.
Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Info bansos, Kemensos secara resmi akan mengganti data pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Cair Awal Maret 2025, Cek Nominalnya
Adapun data yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan sosial yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, basis data tersebut segera dipadankan dan direncanakan untuk digunakan pada triwulan kedua.
Aturan tersebut juga sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada 5 Februari 2025.
Dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, DTKS sudah tidak lagi digunakan sebagai data induk untuk pencairan bansos.
Digunakannya DTSEN bertujuan untuk menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.
Setelah munculnya kebijakan ini, banyak KPM PKH dan BPNT yang bertanya mengenai nasib mereka.
Menurut Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, nantinya penggunaan baru akan dimasukkan ke data DTSEN.
Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum! BKN Terbitkan Pertek NIP PPPK Tahap 1, Cek 4 Poin Penting di Dalamnya
Sementara itu, KPM lama yang sudah menerima bantuan sosial lebih dari tujuh tahun akan dihapus dari kepesertaan penerima bantuan sosial.
Langkah ini dilakukan supaya mereka bisa mandiri dan tidak menimbulkan efek ketergantungan dari bantuan sosial.***