Bisnis

Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2025, Ada 3 Tahap Penyaluran di Tahun Ini!

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 17 Feb 2025, 18:51 WIB
Illustrasi. Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2025, Ada 3 Tahap Penyaluran di Tahun Ini

AYOJAKARTA.COM – Pencairan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) semester genap tahun 2025 diperkirakan akan berlangsung antara bulan Maret hingga April.

Sebagai informasi, KIP Kuliah memberikan bantuan berupa biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, dan biaya hidup yang dicairkan ke rekening penerima bantuan (mahasiswa).

Beberapa perguruan tinggi mungkin sudah mulai mencairkan paling cepat pada bulan Januari 2025 tergantungan kebijakan setiap Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Bukan Cuma Tema Chat, WhatsApp Kasih 30 Wallpaper Gratis buat Pengguna di Indonesia

Bagi yang tengah menanti bantuan dana, pencairan KIP Kuliah semester genap 2025 tahun ini disusun dalam tiga tahap.

Berikut jadwal untuk pencairan KIP Kuliah Semester Genap di Tahun 2025.

Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2025

· Tahap 1 (Januari): Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh administrasi akademik dan telah diverifikasi oleh perguruan tinggi.

· Tahap 2 (Februari): Bagi mahasiswa yang administrasinya masih dalam proses verifikasi atau tertunda.

· Tahap 3 (Maret): Pencairan terakhir bagi mahasiswa yang mengalami kendala administratif, seperti perubahan rekening atau revisi data penerima.

Baca Juga: Sumringah! Pensiunan PNS Siap-Siap Terima Gaji Doubel Bulan Ramadhan 2025, Cek Rincian Golongan I- IV

Namun, jadwal pencairan dapat berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, tergantung pada kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi dalam menyampaikan laporan KIP Kuliah mahasiswa ke Kemendikti Saintek.

Disarankan bagi mahasiswa untuk secara berkala mengecek pengumuman resmi dari perguruan tinggi masing-masing.

Sebagai alternatif, untuk memantau informasi pencairan KIP Kuliah, mahasiwa bisa mengecek secara berkala di website https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.

Perlu dicatat, Keterlambatan pencairan dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain data tidak valid, permasalahan akreditasi program studi, tidak adanya rapor dari perguruan tinggi, serta perguruan tinggi atau mahasiswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky