Bisnis

KJP Plus Tahap 1 2025 Cair Bulan Ramadhan? Begini Proses Tahapan Penyaluran

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 14 Feb 2025, 14:13 WIB
Illustrasi. Bansos KJP Plus Februari 2025

AYOJAKARTA.COM – Program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus merupakan bantuan Dinas Pendidikan Jakarta yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang bermutu bagi siswa Jakarta usia 6-21 tahun dari keluarga dengan kesulitan ekonom.

Mengenai jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2025 hingga saat ini belum ada informasi secara resmi terkait tanggal pasti.

Jika melihat mekanisme penyaluran sebelumnya, pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 diharapkan mulai disalurkan pada bulan Maret 2025.

Baca Juga: Tunjangan Guru dan Program Pendidikan Prioritas Terancam Akibat Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib PPG 2025?

Mengingat Ramadhan tahun 2025 diperkirakan akan dimulai pada bulan Maret, maka penyaluran KJP Plus Tahap 1 kemungkinan akan cair pada bulan Ramadhan.

Proses tahapan Penyaluran KJP Plus tahap 1 2025

1.Pendaftaran: 13 Januari – 6 Februari 2025

2.Verifikasi Data: 15 Januari – 14 Februari 2025, meliputi pencocokan dan verifikasi data

3.Penetapan Penerima: Penerima dan jumlah dana yang disalurkan akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur pada bulan Februari 2025.

4.Penyaluran: Dana diharapkan dapat dicairkan mulai minggu pertama Maret 2025, meliputi bulan Januari, Februari, dan Maret.

Baca Juga: Fakta Terbaru Vadel Badjideh Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Asusila terhadap LM

Besaran Dana Bantuan KJP Plus

Sementara, besaran dana KJP Plus tahap 1 2025 yang diberikan kepada siswa di setiap jenjang adalah sebagai berikut:

- SD/MI: Siswa menerima Rp135.000 per bulan untuk biaya rutin dan Rp115.000 per bulan untuk biaya berkala. Siswa di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan SPP (Uang Sekolah) sebesar Rp130.000 per bulan.

- SMP/MTs: Siswa menerima Rp185.000 per bulan untuk biaya rutin dan Rp115.000 per bulan untuk biaya berkala, dengan tambahan Rp170.000 untuk SPP sekolah swasta.

- SMA/MA: Siswa menerima Rp235.000 per bulan untuk biaya rutin dan Rp185.000 per bulan untuk biaya berkala, ditambah Rp290.000 untuk SPP sekolah swasta.

- SMK: Siswa menerima Rp235.000 per bulan untuk biaya rutin dan Rp215.000 per bulan untuk kebutuhan berkala, selain Rp240.000 untuk SPP swasta. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky