AYOJAKARTA.COM - Kabar baik datang untuk pejuang ASN yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1.
PPPK tahap 1 dikabarkan bisa mendapat THR dan gaji ke 13 tahun 2025 dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapat THR dan gaji ke 13, PPPK tahap 1 tentunya harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan.
Apa saja itu? Simak ulasannya berikut dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, Jumat (31/1/2025):
Pemberian THR dan gaji ke 13 ini sudah erantum pada peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan jika PPPK yang lolos akan mendapat THR asalkan terhitung mulai tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dalam edaran BKN, usul penetapan NIP ASN 2024, termasuk PPPK tahap 1 yakni mulai pada 1-28 Februari 2025.
Kemudian, berlakunya pengangkatan sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul NIP ASN.
Baca Juga: iPhone 16 Siap Masuk Pasar Februari! Apple dan Pemerintah Indonesia Telah Capai Kesepakatan
Jika ASN baru sudah memenuhi persyaratan di atas, maka THR dan gaji ke 13 siap diterima.
Berikut ini adalah rincian gaji yang diterima oleh ASN:
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian informasi mengenai THR dan gaji ke 13 untuk PPPK tahap 1 tahun 2024.***