AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu program yang masuk dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) di tahun 2025.
Diketahui bahwa pemerintah telah menggelontorkan anggaran perlinsos di tahun 2025 dan naik tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil karena ada beberapa penyaluran beberapa bansos yang kembali dilanjutkan serta penambahan bantuan tambahan dan subsidi.
Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) merupakan bantuan bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, pada tahun ini akan ada perubahan besar-besaran terkait data penerima bantuan sosial.
Diketahui bahwa akan ada peralihan pangkal data untuk penyaluran bantuan sosial, dari sebelumnya menggunakan DTKS kini akan beralih ke DTSE.
Tentunya hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi KPM PKH maupun BPNT yang mendapatkan bansos dari data DTKS.
Namun, ada kabar jelas terkait hal tersebut. Kemensos telah memastikan bahwa pada triwulan pertama di tahun 2025 penyaluran bantuan PKH dan BPNT masih menggunakan data DTKS.
Baca Juga: Fix! iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia, Menteri Hilirisasi Bocorkan Jadwal Perilisannya
Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube Info Bansos, Senin (27/1/2025) Kemensos berencana akan menggunakan data DTSE mulai triwulan kedua atau ketiga di tahun 2025.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Jika merujuk update terkini di aplikasi SIKS-NG, skema pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 kemungkinan besar akan disalurkan per 3 bulan.
Sama seperti tahun 2023, terdapat 4 tahap dalam penyaluran untuk kedua bantuan sosial tersebut. Berikut rinciannya:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Jika melihat pola pencairan bansos di tahun sebelumnya, tidak menutup kemungkinan pada tahun 2025 bisa saja PKH dan BPNT dicairkan lebih awal.
Tentunya keputusan ini akan mempertimbangkan adanya kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan penyaluran lebih cepat, seperti kebencanaan maupun kedaruratan.***