Bisnis

HORE! Data Penerima KJP Plus yang Sempat Hilang Bisa Aktif Lagi Loh!

Oleh: Mitasari Jumat 24 Jan 2025, 19:44 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Berita gembira bagi para siswa di Jakarta, pasalnya data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya sempat terhapus kini punya kesempatan untuk diaktifkan kembali.

Lantas kenapa data KJP Plus dapat terhapus?

Penghapusan data penerima KJP Plus biasanya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:

1. Data yang tidak valid atau tidak sesuai kondisi terkini. Misalnya, ada perubahan dalam kondisi ekonomi keluarga, kepemilikan mobil, atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melebihi batas yang ditentukan.

2. Penerima KJP Plus tidak memberikan klarifikasi data saat diminta oleh pihak terkait.

3. Adanya proses evaluasi dan verifikasi rutin yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Cukup 5 Menit! Begini Cara Cek NRG PPG di Info GTK dengan Mudah

Namun tak perlu khawatir, bagi siswa yang datanya terhapus tidak perlu jangan khawatir. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Klarifikasi Data

Penerima KJP Plus perlu datang ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk menjelaskan kondisi terbaru keluarga. Sampaikan informasi yang benar dan akurat.

2. Verifikasi Ulang

Setelah klarifikasi, data siswa akan diperbarui dan diperiksa kembali oleh pihak berwenang. Proses ini penting untuk memastikan bahwa penerima memang layak mendapatkan KJP Plus.

3. Pengaktifan Kembali
Jika siswa lolos verifikasi ulang, namanya akan dimasukkan kembali ke daftar penerima KJP Plus.

Baca Juga: Ada Peluang! PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu? Pahami Caranya Berikut

Menurut informasi yang ada, pemulihan status penerima KJP Plus yang datanya terhapus pada tahap II tahun 2024 direncanakan mulai Januari 2025 (Tahap 1 2025).

Namun Anda juga harus memastikan data yang diberikan saat klarifikasi adalah data yang sebenarnya dan terkini.

Penerima harus memenuhi persyaratan yang berlaku, misalnya tidak memiliki mobil, tidak ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan.

Proses verifikasi ulang akan dilakukan dengan teliti untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima KJP Plus dan datanya terhapus, segera lakukan klarifikasi dan penuhi persyaratan yang dibutuhkan.***

Reporter Mitasari
Editor Jinan Vania Barizky