AYOJAKARTA.COM – Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan jenis bansos reguler yang menjadi salah satu unggulan pemerintah.
Memiliki tiga jenis komponen utama sebagai acuan, keluarga penerima manfaat atau KPM bansos PKH memungkinkan untuk memperoleh lebih dari satu jenis bantuan.
Karena bansos PKH dianggap sebagai akses primer memperoleh bantuan, tidak sedikit keluarga calon penerima manfaat berinisiatif secara mandiri mengajukan kepesertaan.
Baca Juga: Geger! IWPI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Coretax Senilai Rp1,3 Triliun ke KPK
Akibatnya, banyak keluarga dengan kategori perekonomian cukup mapan yang tidak memenuhi kriteria layak bantu tetap bisa ditetapkan sebagai KPM.
Dampak dari situasi penyaluran bantuan yang kurang tepat sasaran di kalangan KPM, membuat Menteri Sosial memberlakukan penyesuaian regulasi di tahun 2025.
Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah dengan mulai meniadakan pengesahan atau Validasi By System.
Di tahun sebelumnya, Validasi By System merupakan penetapan bagi calon KPM yang dilakukan berdasarkan pada data saat pengajuan tanpa melibatkan Pendamping Sosial.
Karena itu mulai tahun 2025, penetapan status bagi calon KPM PKH akan melibatkan Pendamping Sosial untuk menjadi penentu akhir kelayakan.
Selain ikut berperan sebagai penentu bagi KPM PKH, Pendamping Sosial juga menjadi filter bagi calon peserta Program Pena atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.
Melalui program Pena, Pendamping Sosial akan mendata dan mencalonkan KPM PKH untuk memasuki tahap graduasi secara mandiri.
Baca Juga: Khusus Pejuang SNBP dan SNBT! Inilah 4 PTN Terbaik di Jakarta Versi Edurank
Terkait dengan salah satu tupoksi Pendamping Sosial, Mensos telah memberikan target graduasi mandiri bagi penerima bansos PKH minimal 10 KPM per tahun,
Meski menjadi penentu kelayakan dan kepesertaan sebagai KPM PKH, Kemensos juga memberikan batasan bagi para Pendamping Sosial atau Pensos.
Adapun bentuk pengajuan usulan sebagai calon KPM PKH oleh Pensos dilakukan dengan melalui kanal Musyawarah Desa atau Kelurahan.
Daftar nama calon KPM PKH yang telah diusulkan oleh para Pendamping Sosial selanjutnya akan ditentukan secara musyawarah melalui forum resmi tersebut.
Selain Absensi peserta, keputusan Musyawarah juga baru dianggap sah atau memenuhi syarat jika dilengkapi Berita Acara, Notulensi serta Dokumentasi resmi.
Setelah melalui tahap penginputan, daftar akhir dari para calon KPM PKH tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Sosial.
Baca Juga: Performa Luar Biasa Samsung Galaxy S25 Ultra Mengalahkan Batas Komputasi Mobile
Berbekal usulan pengajuan Pensos yang dilakukan sesuai dengan prosedur dari Bawah ke Atas, Kemensos akan menjadi penentu akhir calon KPM PKH.
Selain dilakukan secara mufakat melalui Musdes ataupun Muskel, hal serupa terkait keterlibatan Pensos juga disediakan secara khusus di aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut di tahun 2025, akurasi penyaluran bantuan sosial akan menjadi semakin lebih tepat sasaran. ***