Bisnis

Begini Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025 Secara Online, SD Dapat Bantuan Sebesar Rp 380.000, Kalau SMP...

Oleh: Sarah Herfiana Selasa 21 Jan 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi cek status penerima KJP Plus 2025 secara online

AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada bulan Januari 2025 lagi heboh banget, nih.

Dana bantuan ini bisa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang dijalani, misalnya SD dapat bantuan sebesar Rp 380.000.

Pemprov DKI Jakarta tentu tidak memberikan bantuan kepada anak SMP dengan nominal yang sama seperti anak SD, karena kebutuhan mereka berbeda.

Tentunya jenjang SMP juga akan terlihat lebih kecil dibanding bantuan untuk anak SMA atau MA.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025 Segera Dirilis, Simak Statistik Kelulusan dan Persiapan UKPPG

Selain itu, hal yang menarik adalah meski satu jenjang sama sama, tapi SMA atau MA bahkan lebih kecil dibanding SMK.

Siswa SMP hingga SMK lantas dapat bantuan KJP Plus dengan nominal berapa? Intip yuk ulasan di bawah ini.

Besaran Bantuan KJP Plus 2025

Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus disalurkan kepada siswa SMP dengan nominal Rp300.000/bulan + SPP Rp170.000/6 bulan yang totalnya Rp470.000.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra, Tampil Cantik dan Lebih Mantap dari Seri Sebelumnya

Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada anak SMA atau MA Rp420.000/bulan + SPP Rp290.000/6 bulan dengan total Rp710.000.

Nah, berikutnya SMK yaitu Rp450.000/bulan + SPP Rp240.000/6 bulan dengan total Rp690.000.

Begini Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025 Secara Online dari SD/MI hingga SMK.

1. Rutin kunjungi situs resmi KJP melalui https://kjp.jakarta.go.id.

2. Per habis itu, pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.

3. Untuk tahapan yang ketiga Anda silakan isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua di kolom yang tersedia.

4. Pilih tahun dan tahap

5. Klik “Cek”

6. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data status penerimaan KJP dan jadwal pencairan.***

Reporter Sarah Herfiana
Editor Desi Kris