Bisnis

Daftar KJP Plus Tahap 1 2025 Dipermudah untuk Masyarakat Jakarta, Hanya Siapkan 6 Dokumen Ini

Oleh: Sarah Herfiana Selasa 21 Jan 2025, 11:32 WIB
Ilustrasi membicarakan dokumen untuk daftar KJP Plus Tahap 1 2025

AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini merupakan bantuan yang untuk tahap 1 tahun 2025 resmi dibuka pada Januari.

Pendaftaran KJP Plus pada Januari ini bertujuan memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang membutuhkan.

KJP Plus tahap 1 tahun 2025 yang pendaftarannya dibuka hingga 15 Januari 2025, para orang tua atau wali siswa diimbau segera mempersiapkan dokumen persyaratan agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan.

Tak hanya itu, para pendaftar bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 juga harus memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025 Segera Dirilis, Simak Statistik Kelulusan dan Persiapan UKPPG

Selain itu, prioritas juga diberikan kepada anak dengan katagori tertentu juga menjadi peluang untuk hal ini lho.

Orang tua atau wali siswa harus mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan dokumen pendukung lainnya dengan benar.

Setelah seluruh proses pendaftaran melalui situs resmi KJP atau diperoleh dari sekolah masing-masing selesai alias sudah pastikan seluruh kolom diisi dengan benar dan lengkap, proses verifikasi kelayakan pelamar KJP Plus Tahap 1 tahun 2025, berlanjut ke survei lingkungan tempat tinggal.

Tim verifikasi sekolah akan melakukan pengecekan dokumen hingga nanti pihak sekolah memberikan surat permohonan kepada gubernur.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra, Tampil Cantik dan Lebih Mantap dari Seri Sebelumnya

Penerima KJP Plus mengisi surat pernyataan ketaatan.

Melalui dokumen ini berisi komitmen bahwa dana KJP Plus akan digunakan sesuai peruntukannya.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga meminta perseta untuk mengisi berita acara penilaian kelayakan.

Sebagaimana yang dikutip dari Umsu, dokumen berita acara penilaian kelayakan ini diperlukan untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

Lalu dokumen ke-lima ada print out status pengecekan di SILADU/DTKS.

Pendaftar diwajibkan mencetak hasil pengecekan status dari SILADU atau DTKS.

Namun, pastikan status Anda adalah “MASUK PENETAPAN” untuk memenuhi kriteria kelayakan.

Terakhir ada Dokumen Identitas yang terdiri dari fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP orang tua atau wali siswa.***

Reporter Sarah Herfiana
Editor Desi Kris