Bisnis

DTSE Mulai Berlaku, Inilah 4 Kriteria Calon KPM yang akan Terhapus dari Daftar Penerima Bantuan Sosial di Tahun 2025

Oleh: Karseno AJ Senin 20 Jan 2025, 17:26 WIB
Ilustrasi. DTSE Mulai Berlaku, Inilah 4 Kriteria Calon KPM yang Akan Terhapus dari Daftar Penerima Bantuan Sosial di Tahun 2025

AYOJAKARTA.COM - Peralihan data acuan penyaluran bansos dari DTKS menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE, dipastikan akan berdampak langsung pada sejumlah KPM.

DTSE, merupakan hasil pemutakhiran dari DTKS, P3KE serta Reg Sosek yang di tahun 2024! dijadikan acuan dalam penyaluran bansos bagi para KPM.

Selain PKH yang merupakan program unggulan, DTSE juga akan mempengaruhi kriteria KPM bansos komplementer seperti CBP, KRS dan sejenisnya.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S25, Ada Fitur AI Terbaru dan Dilengkapi RAM 12GB!

Pernyataan terkait adanya potensi dampak pemutakhiran penggunaan DTKS, P3KE serta Reg Sosek menjadi DTKS tersebut disampaikan langsung Mensos RI, Syaifulah Yusuf.

Kepada awak media, Gus Yusuf menyebut pemutakhiran data penerima bansos yang tengah dalam penyempurnaan oleh BPS memungkinkan perubahan nama KPM.

Karena itu, Gus Yusuf meminta agar KPM yang namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos di tahun 2025 untuk bisa legowo dan memaklumi.

Pemutakhiran DTKS, P3KE serta Reg Sosek menjadi DTSE, lebih lanjut Mensos menjelaskan bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran bansos bagi para KPM.

Sehingga berbagai jenis bantuan sosial yang telah dicanangkan dan dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN dapat terserap secara lebih optimal.

Harapan tersebut, menurut Mensos merupakan salah satu amanat yang sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: HyperOS 2.0 Resmi Diluncurkan, Redmi Note 13 4G Dapatkan Update Android 15! Apa Saja Kelebihannya?

Selain Cadangan Beras Pemerintah atau CBP, jenis bansos komplementer yang rencananya akan disalurkan pemerintah melalui sejumlah instansi terkait di tahun 2025 adalah BLT BBM.

Disamping kedua jenis bansos tersebut, sejumlah bantuan lain juga akan disalurkan seperti Prakerja, Keluarga Resiko Stunting atau KRS, PIP dan sejenisnya.

Untuk dapat tercatat sebagai penerima bansos di tahun 2025, calon KPM harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan pertama yang harus terpenuhi oleh calon KPM bansos sesuai DTSE adalah berpenghasilan Dibawah UMP atau UMR sesuai domisili atau wilayah masing-masing.

Ketentuan selanjutnya yang membuat calon penerima terhapus dalam daftar KPM adalah bekerja sebagai Pendamping Sosial atau instansi terafiliasi dengan Dinas Sosial.

Adapun kriteria ketiga yang wajib terpenuhi oleh calon KPM di tahun 2025 adalah terdaftar sebagai keluarga kategori pra sejahtera atau rentan miskin pada DTSE.

Baca Juga: Vivo X200 Pro Raja Baru Fotografi Mobile dengan Fitur Kamera Terkeren di Awal 2025!

Calon penerima bansos baik reguler maupun komplementer untuk tahun 2025, juga bukan berasal dari kalangan ASN, TNI atau Polri serta menerima upah dari APBN atau APBD.

Guna memastikan status sebagai penerima bansos di tahun 2025, calon KPM dapat melakukan pencarian di halaman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Jika status terhapus, sementara seluruh kriteria sebagai penerima terpenuhi; calon KPM dapat berkoordinasi dengan Pendamping Sosial di wilayah masing-masing.

Hal terakhir namun tidak kalah penting untuk terus dilakukan para calon KPM bansos di tahun 2025 adalah terus memperbarui informasi terkait penggunaan DTSE. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky