AYOJAKARTA.COM – Menjelang akhir bulan Januari 2025, banyak warga DKI Jakarta yang menanyakan perihal jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan (Diksdik) Provinsi DKI Jakarta, pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dilakukan secara bertahap.
Keputusan tersebut diambil karena untuk memastikan penyaluran bantuan bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Pada tahun 2025, tercatat ada 523.822 peserta didik yang akan mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus.
Dari jumlah tersebut, 399.040 diantaranya merupakan siswa yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan ini.
Selain itu, akan ada penambahan sebanyak 165.000 siswa penerima baru dan 416 anak panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Namun, proses pencairan dana bantuan untuk penerima naru harus melalui beberapa tahapan tambahan terlebih dahulu.
Nantinya proses pencairan dana KJP Plus untuk penerima baru dapat dilakukan setelah Bank DKI menyelesaikan proses administrasi.
Adapun proses administrasi yang dimaksud adalah pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta penyerahan buku tabungan dan kartu ATM ke penerima.
Sedangkan bagi siswa yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan pendidikan ini hanya perlu menunggu dana bantuan ditransfer ke rekening masing-masing.
Dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap, Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan KJP Plus bisa meringankan beban pendidikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Berdasarkan bocoran dari Disdik DKI Jakarta, jadwal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus akan dimulai secara berkala mulai bulan Januari ini.
Berikut ini merupakan jadwal pencairan dana kartu Jakarta Pintar Plus yang terbagi menjadi empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember.
Diketahui bahwa Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan KJP Plus pada 6 Januari 2025 yang lalu.
Pencairan tersebut dikhususkan bagi penerima yang status kepesertaannya dibatalkan pada tahun 2024 yang lalu.***