AYOJAKARTA.COM – Satu pekan menjelang batas akhir pendaftaran KJP Plus Tahap I 2025, calon penerima manfaat masih berkesempatan melakukan pengajuan.
Melalui pihak sekolah, orang tua atau wali dari masing-masing peserta didik dapat melakukan pengajuan KJP Plus Tahap I 2025 baik bagi peserta baru baru atau lawas.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon penerima manfaat KJP Plus Tahap I 2025 masih perlu menunggu hasil verifikasi.
Baca Juga: Gampang Bangett! Begini Tutorial Aktivasi KJP Plus dan KJMU di JakOne Mobile
Selain melibatkan operator sekolah, penentu akhir status warga Jakarta sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2025 juga ditentukan oleh Pemerintah Daerah melalui perangkatnya.
Terkait dengan peran operator sekolah sebagai salah satu bagian dari verifikator KJP Plus Tahap I, terdapat empat hal yang akan menjadi pertimbangan.
Pemenuhan calon penerima KJP Plus terhadap seluruh jenis pertimbangan tersebut dapat berdampak pengajuan atau usulan diterima.
Sementara penemuan terhadap adanya pelanggaran atau tidak sesuai ketentuan, akan membuat pengajuan calon penerima KJP Plus tertunda atau bahkan ditolak.
Agar calon penerima manfaat KJP Plus dapat memproyeksikan hasil pengajuan, berikut adalah empat hal yang menjadi acuan dalam proses verifikasi kelayakan:
4 Hal Proses Verifikasi
Poin pertama yang akan diverifikasi oleh pihak sekolah adalah status calon penerima KJP Plus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-rata Rapor SNBP UPI 2025, Jurusan Manajemen Paling Tinggi!
Kesesuaian dengan DTKS akan menjadi pertimbangan calon penerima KJP Plus masuk ke tahap verifikasi selanjutnya, serta sebaliknya.
Hal penting kedua yang menjadi muatan dalam proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap I adalah Kelayakan Dokumen Persyaratan.
Kelengkapan data usulan terdiri dari empat berkas yang meliputi Surat Permohonan ke Gubernur, Ketaatan, Salinan KK, serta orang tua atau Wali.
Poin penting ketiga yang menjadi acuan dalam tahap verifikasi kelayakan sebagai penerima KJP Plus adalah Kelayakan Legalitas dan Integritas.
Selain kelayakan menyangkut kelengkapan administratif, calon penerima KJP Plus Tahap I juga termasuk dalam kategori siswa yang mematuhi peraturan di sekolah.
Baca Juga: Review Realme C75, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6000mAh dan Fitur Tahan Air
Sedangkan poin keempat yang akan menjadi penentu akhir calon penerima KJP Plus Tahap I adalah Kelayakan sebagai Anak Keluarga Tidak Mampu.
Status pengajuan calon penerima bansos KJP Plus akan ditolak, apabila hasil pemeriksaan menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun penyebab KJP Plus Tahap I ditolak oleh Pemda Jakarta antara lain jika calon penerima manfaat berasal dari keluarga ASN, TNI maupun Polri.
Selain ASN, penyebab KJP ditolak adalah masuk kategori sebagai keluarga mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan mobil atau rumah mewah. ***