AYOJAKARTA.COM - Pemerintah pada tahun ini telah mengumumkan pemberian insentif bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Insentif kendaraan listrik merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan guna mengurangi dampak penggunaan kendaraan energi fosil.
Dengan beralihnya penggunaan kendaraan dari bahan bakar fosil ke kendaraan listrik, lingkungan yang bersih akan terwujud.
Terkait dengan kebijakan peralihan kendaraan listrik, pemerintah telah menganggarkan dana dengan total mencapai 1,75 triliun rupiah.
Kebijakan pemberian insentif yang ditetapkan pemerintah mulai diberlakukan sejak Senin, 20 Maret 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam konferensi pers.
“Kita akan mulai melakukan efektif pada 20 Maret 2023,” jelas Luhut Binsar Panjaitan dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (22/3/2023).
Berdasarkan data Kemenko Marves, untuk setiap kendaraan sepeda motor, pemerintah memberikan insentif dengan nilai sebesar 7 juta rupiah.
Baca Juga: Cara Dapatkan Insentif Rp7 Juta Beli Motor Listrik 2023
Nilai insentif tersebut berlaku untuk satu unit kendaraan sepeda motor lisrik baik baru maupun konversi, sedangkan untuk roda empat masih belum diumumkan.
“Insentif diberikan agar harga kendaraan lebih terjangkau,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Lebih lanjut, Menko Marves menyebut bahwa pemberian insentif kendaraan listrik sebagai strategi menuju perkembangan industri otomotif energi baru.
Dalam siaran pers yang dihadiri Menko Marves, turut hadir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita serta sejumlah perwakilan.
Artikel Terkait
Berminat Beli Motor Listrik? Cek Cara Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah di Sini!
HORE! Auto Dapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah Sebesar Rp7 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini
Resmi ! Mulai Hari ini Pemerintah Akan Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik, Berikut Besaran dan Sasarannya
Cara Dapatkan Insentif Rp7 Juta Beli Motor Listrik 2023
Syarat Insentif Kendaraan Listrik Harus Memenuhi TKDN 40%, Ini Jenis Kendaraan yang Dapat Subsidi Rp7 Juta