Ini Ciri-ciri Pinjol Legal OJK Terbaru Maret 2023, Simak Bedanya Dengan Pinjol Ilegal! Jangan Salah Pilih!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 01:50 WIB
Ini Ciri-ciri Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK, Simak Bedanya Dengan Pinjol Ilegal! Jangan Salah Pilih! (Freepik.com)
Ini Ciri-ciri Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK, Simak Bedanya Dengan Pinjol Ilegal! Jangan Salah Pilih! (Freepik.com)

AYOJAKARTA – Berikut ciri-ciri umum pinjol legal OJK terbaru Maret 2023 yang resm. Simak bedanya dengan pinjol ilegal. Awas jangan salah pilih.    

Sekilas pinjol legal OJK terbaru Maret 2023 dan pinjol ilegal sulit dibedakan. Tapi ada sejumlah ciri umum pinjol resmi OJK yang bisa dikenali.

Apa saja ciri-ciri pinjol legal OJK terbaru Maret 2023 yang terdaftar secara resmi? Berikut deskripsinya untuk membedakannya dengan pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023, Awas Tertipu Marak Lagi Ramadhan Ini!

Daftar 102 pinjol legal OJK terbaru Maret 2023 kembali beredar. Saat hampir bersamaan daftar 50 pinjol ilegal juga tersebar luas.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengenali pinjol legal dan pinjol illegal? Adakah tanda atau ciri umum untuk membedakan keduanya?

Pengetahun ini menjadi sangat penting khususnya bagi yang sedang mencari pinjaman uang secara online, supaya tidak terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar 5 Pinjol Syariah Resmi OJK Terbaru Maret 2023, Pinjol Halal Saat Ramadhan Sampai Lebaran

Sebetulnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu membuka pintu bagi publik yang ingin mengetahui legalitas jasa usaha pinjol.

Untuk keperluan itu OJK menyediakan saluruan khusus KONTAK OJK. Masyarakat bisa mengaksesnya lewat nomor 157 atau whatsapp di 081 157 157 157.

Selain melalui saluran fomal OJK tersebut, adakah cara lain untuk mengenali ciri-ciri umum pinjol legal OJK dan sebaliknya?

Baca Juga: Jalan Hijrah Dennis Lim, Bandar Judi Kaya Raya Sebelum Jadi Ustadz Muda Terkenal!

Dirangkum dari berbagai sumber, ciri-ciri umum pinjol resmi OJK terbaru Maret 2023 yang membedakannya dengan pinjol ilegal.

  1. Pinjol legal resmi terdaftar di OJK, pinjol ilegal pasti sebaliknya.
  2. Pinjol legal tidak menawarkan pinjaman lewat SMS, WA, juga telepon.
  3. Bunga dan denda pinjol legal sekitar 1-4% per hari. Pinjol ilegal lebih dari itu.
  4. Buaya pinjaman pinjol legal rata-rata 40% dari jumlah pinjaman.
  5. Jangka waktu pelunasan sesuai kesepakatan. Beda dengan pinjol ilegal.
  6. Pinjol legal tidak meminta akses kontak, data ponsel, foto, dan video pribadi.
  7. Pinjol legal akan melakukan penagihan sesuai prosedur dan etika.
  8. Identitas dan lokasi pinjol legal tidak disembunyikan.

Baca Juga: Nuaiman bin Amr Komika Terlucu Zaman Nabi SAW, Saking Jenakanya Masuk Surga Saja Sambil Tersenyum!

Demikian ciri-ciri umum pinjol legal OJK terbaru Maret 2023 yanh membedakannya dengan pinjol ilegal yang kerap menjerat nasabahnya….

Halaman:

Editor: Yafi Ralesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X