Seperti diketahui, layanan PayPal diblokir Kominfo pada Sabtu, 30 Juli 2022 karena perusahaan tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai batas yang telah ditentukan Kominfo.
Alhasil tindakan Kementerian Kominfo memblokir akses Paypal ini memicu reaksi, keluhan dan protes dari para pengguna PayPal. Bahkan muncul cuitan @BlokirKominfo karena mereka gregetan dengan langkah Kominfo tersebut.
Baca Juga: Kominfo Blokir Paypal, Warganet Meradang: Gue Pake Buat Nyari Duit!
PayPal banyak dipakai para penggunanya untuk transaksi keuangan. Selama ini, PayPal menjadi salah satu metode pengiriman uang berbasis digital yang diminati masyarakat di penjuru dunia. Lewat PayPal, pengguna dapat mengirim atau transfer ke sejumlah uang ke rekening penguna lain. Cukup hanya dengan mengklik beberapa tombol saja.
Kepada para pengguna PayPal, Kominfo menyarankan bisa memanfaatkan pembukaan pemblokiran sementara ini dengan sebaik-baiknya.
Apabila sudah melakukan migrasi dari PayPal, masyarakat diimbau melakukan pemindahan dana mereka ke layanan yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Daftar 40 Perusahaan yang Tawarkan Lowongan pada Job Fair Jakarta Barat 2-3 Agustus
Apalagi tandas Semmy, saat ini banyak layanan pembayaran digital yang sudah terdaftar PSE.
Semmy juga menyayangkan pihak PayPal yang belum juga mengajukan pendaftaran ke Kominfo, bahkan tak melakukan kontak sama sekali dengan pihaknya.
“PayPal wajib terdaftar dan berizin," pungkasnya.
Artikel Terkait
Daftar 40 Perusahaan yang Tawarkan Lowongan pada Job Fair Jakarta Barat 2-3 Agustus
Viral, Bonge Citayam Fashion Week Kini Jadi PenJual Kopi Keliling Pakai Sepeda
Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 Minggu 31 Juli 2022, Ada 3 Pertandingan Menarik