AYOJAKARTA.COM - Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 15 situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur Perjudian.
Pemblokiran pada 15 situs judi online ini disampaikan oleh Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu, (3/8/202) Johnny G Plate mengatakan "Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi hang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini membuktikan komi6 kuat kami terhadap pemberantadan judi online".
Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir 15 PSE Game Online Berunsur Perjudian, Ini Daftarnya!
Dari hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, ada 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah memfasilitasi praktik perjudian online.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Adapun 15 Sistem Elektronik game judi online yang diblokir oleh Kominfo adalah:
Baca Juga: Kominfo Blokir Paypal, Warganet Meradang: Gue Pake Buat Nyari Duit!
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
Baca Juga: MS Teams Down, Pengguna Bingung Dikira Kena Blokir
4. MVP Domino
5. Pop Poker
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Pernah Blokir Sandiaga Uno. Setelah Dibuka, Langsung Kirim Pesan Ini!
Myanmar Blokir Instagram dan Twitter di Negaranya
Shopee Akan Blokir Toko Penjual Vitamin dan Obat Palsu
Agar Tak Kena Blokir, Berapa Batas Penarikan Dana KJP Plus 2021? Begini Kata UPTP4OP DKI Jakarta
PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT