UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta? Maunya Serikat Buruh Sih Begitu, Tunggu Infonya Besok

- Minggu, 27 November 2022 | 10:44 WIB
UMP DKI 2023 akan diumumkan besok, Senin 28 November 2022. Ada empat usulan tentang kenaikan upah tersebut (ayobandung)
UMP DKI 2023 akan diumumkan besok, Senin 28 November 2022. Ada empat usulan tentang kenaikan upah tersebut (ayobandung)

Versi Usulan Kadin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan penetapan UMP DKI 2023 dengan mengikuti Permenaker No. 18 tahun 2022. Menggunakan alfa 10 persen sehingga tercapai angka Rp4.879.053 atau naik 5,11 persen.

Versi Asosiasi Buruh

Kalangan buruh mengusulkan ada kenaikan 10,55 persen sehingga UMP DKI 2023 akan sebesar Rp5.151.000.

Upah Minimum Regional yang Bisa Tembus Rp5 Juta

Upah Minimum (UM) di empat wilayah berpeluang untuk menembus angka Rp5 juta per bulan.

Dari empat wilayah tersebut, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Bekasi 2023, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2023, dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karawang 2023.

Satu lagi wilayah yang UM-nya berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan adalah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023.

Baca Juga: Misteri Rp100 Triliun Kurang 1 Rupiah di Rekening Yosua: Ini Penjelasan PPATK, Ternyata oh Ternyata

Empat wilayah itu memang tercatat sebagai daerah yang memiliki UM tertinggi di Indonesia.

Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:

  1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
  4. Jakarta: Rp 4.641.854
  5. Kota Depok: Rp4.377.231,93
  6. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  7. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  8. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  9. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  10. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  11. Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
  12. Kota Bogor: Rp4.330.249,57
  13. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
  14. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
  15. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
  16. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
  17. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
  18. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
  19. Kota Serang: Rp3.850.526,18
  20. Kota Bandung: Rp3.774.860,78

Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022,  kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.

Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.

Ketentuan dalam Pasal 7 Permenaker No. 18/2022

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gaji Masinis KAI, Benarkah di Atas Rata-Rata UMR?

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:32 WIB
X