Versi Usulan Kadin
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan penetapan UMP DKI 2023 dengan mengikuti Permenaker No. 18 tahun 2022. Menggunakan alfa 10 persen sehingga tercapai angka Rp4.879.053 atau naik 5,11 persen.
Versi Asosiasi Buruh
Kalangan buruh mengusulkan ada kenaikan 10,55 persen sehingga UMP DKI 2023 akan sebesar Rp5.151.000.
Upah Minimum Regional yang Bisa Tembus Rp5 Juta
Upah Minimum (UM) di empat wilayah berpeluang untuk menembus angka Rp5 juta per bulan.
Dari empat wilayah tersebut, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Bekasi 2023, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2023, dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karawang 2023.
Satu lagi wilayah yang UM-nya berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan adalah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023.
Baca Juga: Misteri Rp100 Triliun Kurang 1 Rupiah di Rekening Yosua: Ini Penjelasan PPATK, Ternyata oh Ternyata
Empat wilayah itu memang tercatat sebagai daerah yang memiliki UM tertinggi di Indonesia.
Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Jakarta: Rp 4.641.854
- Kota Depok: Rp4.377.231,93
- Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
- Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
- Kota Bogor: Rp4.330.249,57
- Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
- Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
- Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
- Kota Serang: Rp3.850.526,18
- Kota Bandung: Rp3.774.860,78
Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.
Ketentuan dalam Pasal 7 Permenaker No. 18/2022
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
Artikel Terkait
UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu
UMP DKI 2023, UMK Bekasi 2023, UMK Karawang 2023 Berpeluang Tembus Rp5 Juta per Bulan, Begini Hitungannya
Bakal Naik 10 Persen, Wah Segini Besaran UMR DKI Jakarta Pada 2023 Mendatang
UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda
UMK Karawang dan UMK Bekasi Tahun 2023 Berpotensi Tembus Angka 5 Juta Rupiah, DKI Jakarta Menyusul di Bawahnya
Terpopuler! UMK dan UMP 2023 Naik, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi, Bagaimana Provinsimu? Cek di Sini