Segera Cek Bansos yang Cair Sampai 2023 dan Cara Daftarnya di Sini!

- Rabu, 30 November 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi, memasuki akhir tahun 2022, Bantuan Sosial alias Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) dicairkan secara bertahap. (Freepik)
Ilustrasi, memasuki akhir tahun 2022, Bantuan Sosial alias Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) dicairkan secara bertahap. (Freepik)

Baca Juga: Kabar Buruk! 3 Bansos Ini Diperkirakan Berakhir Tahun 2022 dan Tidak Dilanjutkan Tahun Depan, Apa Saja?

6. KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Biaya yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta untuk KJMU sendiri berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta yang besarnya Rp9 juta per semester per mahasiswa.

7. KJP Plus

Kartu Jakarta Plus Tahap II cair bersamaan dengan KJMU Tahap II 2022. Program yang juga berasal dari APBD Provinsi Jakarta ini memiliki besaran yang beragam mulai dari Rp250 ribu hingga Rp450 ribu dengan tambahan untuk SPP hingga Rp290 ribu mulai jenjang SD hingga SMA sederajat.

Sementara itu, untuk mendaftar Bansosnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi acuan untuk menjadi penerima Bansos.

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Aroma Penderitaan Sedikit Menyingkir karena Bansos BLT BBM Tahap 2, BNPT 3 Bulan dan PKH Tahap 4 Lusa Cair

Pendaftaran DTKS Tahap 4 2022 hanya dibuka hingga 15 Desember 2022.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs dtks.jakarta.go.id dan membuat akun dan daftarkan beberapa keluarga dapat melalui satu akun. Cukup lengkapi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang ada akan diolah, melalui proses validasi dan musyawarah kelurahan hingga masuk dalam sistem DTKS melalui penetapan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos

Khusus bagi warga yang mengalami kendala saat mendaftar online, dapat mendatangi pendamsos di kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.***

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X