5 Syarat Penerima PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!

- Rabu, 25 Januari 2023 | 07:53 WIB
5 Syarat Penerima PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini! (Pixabay/Ekoanug)
5 Syarat Penerima PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini! (Pixabay/Ekoanug)

Apabila memiliki anak bersekolah, wajib memotivasi anak bersekolah, agar minimal hadir 80 persen.

Baca Juga: Serba-serbi PKH 2023 : Ada Agenda Penting Tanggal 24 Januari 2023? Cek di SIni

4. Tidak ada yang status pekerjaanya sebagai TNI/POLRI/PNS/PPPK

Bansos di tahap I tahun 2023 sama seperti tahap-tahap sebelumnya di mana tidak boleh ada anggota Keluarga Penerima Manfaat yang satu Kartu Keluarga menjadi anggota TNI/POLRI/PNS/PPPK.

Apabila ada yang menjadi anggota maka PKH akan dicabut.

5. Data kependudukan antara pencatatan sipil (Dukcapil) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) padan atau sama.

Data yang harus sama untuk memverifikasi.

Banyak calon KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang gagal mendapat PKH karena data yang tidak sesuai saat verifikasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH BPNT Bisa Berkesempatan Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta, Begini Caranya

Sementara itu, berikut daftar nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (indeks per 3 bulan) Kemensos, sesuai kategori yang ada:

Anak sekolah SD akan menerima Rp225 ribu

Anak sekolah SMP akan menerima Rp375 ribu

Anak sekolah SMA akan menerima Rp500 ribu

Disabilitas berat dan lansia akan menerima Rp600 ribu

Ibu hamil dan anak usia 0 s.d. 6 tahun akan menerima Rp750 ribu

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X