AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah pinjol ilegal di Indonesia seperti meningkatkan edukasi masyarakat tentang risiko pinjol ilegal dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih diharapkan ada kerja sama dengan pihak lain seperti kepolisian dan pemerintah daerah untuk menangani masalah ini secara efektif.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjol ilegal dan memberikan dukungan kepada para pelaku usaha yang legal.
Baca Juga: Apes! Niat Kumpulin Dana untuk Kepanitiaan, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Gara-Gara Ini!
OJK juga mengeluarkan regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi para pelaku usaha yang legal, serta memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku yang melakukan kegiatan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal juga dapat menimbulkan masalah sosial, seperti pengangguran, kesulitan ekonomi, dan masalah keamanan.
Oleh karena itu, OJK mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan pinjaman dan menyarankan agar masyarakat hanya memberikan pinjaman kepada lembaga keuangan yang legal dan terdaftar di OJK.
Secara keseluruhan, OJK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan masyarakat dari pinjol ilegal dengan berbagai upaya, seperti meningkatkan edukasi masyarakat, mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjol ilegal.
Baca Juga: Kasus Pinjol Mahasiswa IPB Kerugian Rp2,2 Miliar, Ada Dugaan Penipuan
Namun, masih diharapkan ada dukungan dari masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan sendiri mempunyai langkah secara rutin memperbarui data list daftar pinjol ilegal.
Daftar list tersebut diterbitkan melalui riset Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Pada rilis terakhir di bulan Desember, Satgas Waspada Investasi telah menerbitkan setidaknya 80 platfrom baru yang membuat masyarakat resah.
Baca Juga: Heboh! 116 Mahasiswa IPB Terjerat Kasus Pinjol, Modus Penipuan Baru?
Terhitung, sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Berikut daftar nama 80 Pinjol Ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) versi Satgas Waspada Investigasi (SWI) :
Artikel Terkait
Geger! Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online dan Tertipu Investasi Bodong
Terbawa Janji Manis, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online Hingga Miliaran Rupiah
Mengupas Tuntas Penyebab Tragedi Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjaman Online
Info Pinjaman Online KTA Bank Mandiri Rp 200 Juta, Bagaimana Cara Mengajukannya? Simak di Sini!