Bodetabek

Waspada! 3 Zona Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Ada Wilayah Aman Bahkan Dilarang Mendirikan Bangunan

Oleh: Winna Anaziah Minggu 08 Jan 2023, 18:09 WIB
Waspada! Ini 3 Zona Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Ada Wilayah Aman Bahkan Dilarang Mendirikan Bangunan

AYOJAKARTA.COM – Peristiwa gempabumi Cianjur merupakan peristiwa bencana alam yang memilukan sepanjang tahun 2022.

Seperti diketahui, gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, terjadi pada 21 November 2022 ini menelan korban jiwa hingga 600 orang.

Tidak hanya itu, gempa bumi dengan magnitudo 5,6 yang dirasakan hingga Jakarta, meluluh lantahkan ratusan rumah warga, dan bangunan permanen lainnya.

Beberapa waktu yang lalu Kepala BMKG Dwikorita mengungkapkan bahwa penyebab Cianjur ini akibat adanya patahan baru yakni patahan Aktif Cugenang.

Kali ini, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami, Daryono membagikan peta bahaya gempa bumi Cianjur.

Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @daryonobmkg pada Minggu (8/1/2023), terlihat ada 3 zona bahaya dalam peta tersebut.

Dari tiga zona peta bahaya gempa bumi Cianjur menggambarkan wilayah yang aman untuk dibangun rumah, sampai wilayah yang sangat dilarang untuk didirikan bangunan.

Lantas apa saja 3 zona bahaya gempabumi Cianjur tersebut? Berikut penjelasannya. 

  1. Zona Terlarang (Merah)

Zona merah yang merupakan zona terlarang ini merupakan zona kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa, dan/atau zona kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah (longsor).

Titik lokasi zona merah ini meliputi zona sempadan patahan aktif Cugenang 0-10 meter.

Menurut Daryono, zona merah ini tidak direkomendasikan, bahkan daerah terlarang untuk didirikan bangunan permanen.

“Zona ini direkomendasikan menjadi zona yang harus dikosongkan atau direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru,” kata Daryono.

Kendati itu, zona merah diprioritaskan pemanfaatan ruang untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), monument, atau kawasan lindung.

  1. Zona Terbatas (Orange)

Zona terbatas yang digambarkan zona orange dalam peta meliputi zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 10 meter, bahkan sampai 1 km.

Zona orange ini merupakan zona yang memiliki kerentanan tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa, dan zona kerentanan menengah terhadap gerakan tanah (longsor).

Berkenaan dengan hal tersebut, wilayah zona orange ini bisa didirikan bangunan namun terbatas, dan konstruksi harus sesuai dengan standar bangunan tahan gempa.  

“Zona ini direkomendasikan dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah,” jelas Daryono.

  1. Zona Bersyarat (Kuning)

Berbeda dengan Zona Orange, Zona Kuning ini justru direkomendasikan untuk bisa mendirikan bangunan.

Sesuai dengan namanya Zona Bersyarat, mendirikan bangunan di Zona ini harus sesuai konstruksi tahan gempa atau tanah gerakan tanah (longsor).  

Karena jarak Zona Bersyarat ini lebih dari 1 km dari Sempadan Patahan Aktif Cugenang.

Menurut pernyataan Daryono, zona kuning ini bisa dikatakan zona yang aman dari longsor.

“Zona Kuning ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah terhadap deformasi tanah dan getaran gempa, dan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) terhadap gerakan tanah (longsor),” pungkas Daryono.*** 

Reporter Winna Anaziah
Editor Rohmana Kurniandari