AYOJAKARTA.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah menuju Puncak, Bogor pada Sabtu dan Minggu pada 29-30 Oktober 2022.
Hal diumumkan oleh Satlantas Polres Bogor melalui keterangan di Instagram pada beberapa waktu lalu. Mereka menyebut bahwa jalur Puncak, Bogor akan terus diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021," tulis akun @tmcpolresbogor, dikutip pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca Juga: 19 Produk Sampo Unilever Ditarik BPOM AS Karena Diduga Sebabkan Kanker, Ini Daftar Mereknya
Baca Juga: Teuku Ryan Ramai Diduga Sosok Pria Alim Inisial R, Hard Gumay Beberkan Ciri-cirinya, Cocok?
Baca Juga: Muncul Tanda Lingkaran Hijau dan Biru di Foto Profil WhatsApp, Ini Arti dan Perbedaannya!
Disebutkan bahwa ganjil genap di Puncak mulai diberlakukan pada hari Jumat, dan akan berakhir hingga Minggu alias akhir pekan selesai.
Adapun waktu ganjil genap dimulai pada pukul 14.00 WIB di hari Jumat hingga pukul 24.00 WIB di hari Minggu.
"Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB s/d hari Minggu pukul 24.00 WIB," tulis keterangan TMC Polres Bogor.
Artikel Terkait
Mau Liburan ke Puncak Bogor? Ada Ganjil Genap di Jam Segini
Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Hari Minggu 4 September 2022, Catat Jamnya
Hari Ini, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap Sampai Jam 6 Sore
Ganjil Genap Puncak Hari Ini Dimulai Pukul 14.00 WIB, Berlaku Sampai Akhir Pekan
Jalur Ganjil Genap Jakarta, Rabu 5 Oktober: Dikhususkan untuk Kendaraan Pelat Ganjil