AYOJAKARTA.COM - Bagi masyarakat yang akan menghabiskan akhir pekan ke wilayah puncak Bogor, dihimbau untuk mengetahui informasi ganjil genap lalu lintas pekan ini.
Tentunya hal ini sangat penting agar persiapan perjalanan dapat dipersiapkan dengan baik.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Instagram resmi @tmcpolresbogor pada (16/9/22), peraturan ganjil genap di wilayah puncak Bogor sendiri diberlakukan mulai dari hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB.
Untuk hari libur nasional, peraturan ganjil genap diterapkan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Khususnya untuk wilayah di Jalur Puncak Bogor, peraturan ganjil genap juga diberlakukan setiap akhir pekan dan juga pada hari libur nasional.
Baca Juga: Ganjil-Genap di Kawasan Puncak, Wilayah Mana Saja yang Diberlakukan? Simak Penjelasannya di Sini!
Hal ini bertujuan untuk mengurai kemacetan, apalagi lalu lintas kawasan Puncak Bogor biasanya sangat ramai jika menjelang akhir pekan.
Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang akan berkunjung atau melintas di kawasan Puncak Bogor untuk melakukan pengecekkan terhadap plat nomor kendaraan masing-masing.
Apakah plat nomor kendaraan sudah sesuai atau belum dengan jadwal genap yang kembali diberlakukan pada hari ini Sabtu, 10 Desember hingga Minggu, 11 Desember 2022.
Baca Juga: Awas Diputar Balik, Ini Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor pada Akhir Pekan
Jangan sampai hanya karena tidak mengetahui jadwal ganjil genap, kendaraan anda terpaksa harus putar balik.
Diinformasikan terkait peraturan ganjil genap pada hari ini polisi akan kembali beroperasi di daerah Simpang Gadog tepatnya area setelah Ciawi.
Artikel Terkait
Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Hari Minggu 4 September 2022, Catat Jamnya
Hari Ini, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap Sampai Jam 6 Sore
Ganjil Genap Puncak Hari Ini Dimulai Pukul 14.00 WIB, Berlaku Sampai Akhir Pekan
Jalur Ganjil Genap Jakarta, Rabu 5 Oktober: Dikhususkan untuk Kendaraan Pelat Ganjil
Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap Sabtu-Minggu 29-30 Oktober