Bogor

Mau Liburan ke Puncak Bogor? Ada Ganjil Genap di Jam Segini

Oleh: Admin Sabtu 27 Agu 2022, 09:27 WIB
Ganjil genap di jalur wisata Puncak, Bogor.

AYOJAKARTA.COM -- Harap berhati-hati jika ingin berlibur ke Puncak, Bogor.

Pasalnya, jalur menuju kawasan tersebut diberlakukan dengan sistem ganjil genap.

Hal itu sebagaimana yang diinformasikan Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Nggak Perlu Ibadah Banyak-banyak Saat Akhir Zaman, Kata Mbah Moen Cukup Jangan Lakukan 1 Hal Ini

Dikatakan, ganjil genap di jalur Puncak mulai diberlakukan sejak Jumat, 26 Agustus 2022.

Nantinya, aturan tersebut akan diterapkan hingga Minggu, 28 Agustus 2022.

Ganjil genap menuju tempat wisata Puncak mulai diberlakukan ganjil genap pada Jumat pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Mbah Moen Sebut 3 dari 7 Tanda Kiamat Sudah Terjadi dan Bisa Dilihat di Sekitar Kita: Persiapkan Bekal Akhirat

Nantinya, aturan ini akan berlaku sampai akhir pekan selesai.

Kendaraan yang bisa melintasi jalur Puncak hanyalah yang memiliki plat nomor dengan akhiran sesuai tanggal ganjil atau genap.

Tanggal ganjil untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil, tanggal genap untuk kendaraan dengan plat nomor genap.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Baca Satu Surah Ini 1x Sebelum Masuk Rumah, Mbah Moen Sebut Rejeki Mengalir Deras hingga ke Tetangga

"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak," tulis akun TMC Polres Bogor beberapa waktu lalu.

Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.

Dikatakan dalam aturan tersebut, ganjil genap di jalur Puncak mulai diberlakukan jam 14.00 WIB di hari Jumat.

Ganjil genap akan berakhir sampai Minggu jam 24.00 WIB.

Baca Juga: Tak Ingin Hidup Susah? Mbah Moen: Baca 2 Surah Ini Setelah Shalat Subuh!

Ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kecuali kendaraan dinas dan kendaraan darat.

Selain itu, ganjil genap di jalur Puncak juga tidak berlaku bagi warga setempat, dengan syarat menunjukkan kartu identitas.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana