Bogor

Petugas Temukan Kafe Menyediakan Minuman Alkohol Lebih dari 5 Persen

Oleh: Yogi Faisal Senin 10 Jan 2022, 18:32 WIB
Wali Kota Bogor saat melakukan inspeksi protokol kesehatan dan penjualan minol di sejumlah cafe di Kota Bogor akhir pekan kemarin.

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bogor menggelar inspeksi protokol kesehatan ke sejumlah kafe di Kota Bogor pada akhir pekan lalu.

Tak hanya inspeksi protokol kesehatan di masa PPKM Level 2, Pemkot Bogor juga memeriksa izin penjualan minuman beralkohol (minol) di sejumlah kafe yang didatangi.

Dalam inspeksinya itu, setidaknya ada dua kafe yang didatangi Pemkot Bogor. Satu kafe berlokasi di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, satu cafe lainnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.

Baca Juga: Holywings Segera Beroperasi di Kota Hujan, Bima Arya Ingatkan Bogor Adalah Kota Religius

Titik pertama yang dituju adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan dan tidak ditemukan minol dengan kadar di atas 5 persen.

Inspeksi dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini secara kapasitas masih membatasi tamu. Hanya saja, izin minol di tempat ini sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Tahun ini UPT P4OP DKI Jakarta Siapkan 816.690 Kuota untuk Penerima KJP Plus

Atas temuan tersebut, Pemkot Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor memberikan surat peringatan dan menyita minol dengan kadar di atas 5 persen.

Sekedar diketahui, selain kafe, petugas juga menertibkan kerumunan di kawasan sekitar Alun Alun Kota Bogor. Selain tidak prokes, juga mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.

Reporter Yogi Faisal
Editor Andres Fatubun