Bogor

Pemkot Bogor Gencar Copot Spanduk Iklan Rokok

Oleh: Yogi Faisal Senin 06 Des 2021, 19:16 WIB
Forkopimda Kota Bogor saat melakukan sidak Perda KTR di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

BOGOR TENGAH, AYOBOGOR.COM - Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bogor, gelar inspeksi mendadak (Sidak) KTR ke sejumlah wilayah di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Sidak tersebut dilakukan untuk menyisir warung tradisional, warung modern, hingga ritel dan minimarket yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 mengenai KTR. Khususnya mereka yang dengan sengaja memasang display iklan rokok, baik berupa spanduk maupun media display rokok lainnya seperti poster.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Bogor menemukan sejumlah spanduk iklan rokok yang dipajang di sejumlah warung-warung tradisional milik masyarakat. Menariknya, spanduk iklan rokok tersebut berkamuflase seolah menjadi spanduk biasa yang bertuliskan nama warung.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun Depan, Yuk Siapkan Persyaratannya

"Spanduk rokok ini sudah hebat. Mereka berkamuflase menyerupai spanduk nama toko agar tidak terindentifikasi petugas sebagai spanduk rokok," katanya, Senin 6 Desember 2021.

Bima menilai sidak seperti ini penting untuk dilakukan. Bukan hanya sebagai bentuk mengedukasi masyarakat soal Perda KTR, tapi juga untuk membaca strategi produsen rokok yang selalu ada saja akalnya lantaran memakai gaya desain yang baru seolah bukan produk rokok.

"Sampai sekarang mereka masih mencoba masuk melalui event-event bahkan dengan menggunakan nama yayasan, begitu ditelisik ternyata rokok. Jadi harus betul-betul kita sering turun kelapangan dan berkolaboratif," ujarnya.

Baca Juga: Catat! Daop 1 Jakarta Tetap Minta Penumpang Kereta Jarak Jauh Tetap Taat Prokes, Cek Syaratnya

Ketua Satgas KTR Kota Bogor Sri Nowo Retno menambahkan, sidak KTR ditempat penjualan yang memasang atribut dan spanduk baik itu iklan promosi dan sponsor produk rokok, sudah lakukan di 68 kelurahan sejak 1 November 2021 kemarin. Dan akan terus dilakukan pihaknya hingga 17 Desember 2021 mendatang.

Pemusnahan tersebut, sambung Retno, merupakan simbol bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakan KTR dan juga melindungi generasi muda khususnya remaja dan anak-anak supaya tidak menjadi perokok pemula.

"Karena dari hasil survey ternyata anak-anak dan remaja ini menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk maupun iklan dan display rokok. Maka dari itu saat ini kita fokus ke pembersihan spanduk dan display rokok," tutupnya. 

Reporter Yogi Faisal
Editor Andres Fatubun