Bogor

Kota Bogor PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Sektor yang Kembali Dilonggarkan

Oleh: Yogi Faisal Selasa 02 Nov 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi PPKM

 
KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Kota Bogor kini memasuki PPKM Level 1 bersama DKI Jakarta, kota dan kabupaten Tanggerang, juga Kabupaten Bekasi.
 
Ditetapkannya Kota Bogor sebagai zona PPKM Level 1 itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 1 November 2021 kemarin.
 
Berdasarkan keputusan itu, ada sejumlah wilayah yang juga masuk wilayah PPKM Level 1, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
 
Sebelas wilayah di Jawa Barat lainnya berada di level 2 yakni, Kota Sukabumi, Cirebon, Bekasi, Bandung, Depok, Cimahi, juga Kabupaten Karawang, Ciamis, Bandung Barat, Sumedang, dan Kabupaten Subang. 
 
Sedangkan, wilayah Jawa Barat yang masih berada di level 3 yakni Kabupaten Bogor, Tasikmalaya, Sukabumi, Kuningan, Purwakarta, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Garut dan Kabupaten Bandung.
 
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku sangat senang saat mendengar kabar Kota Bogor kini berstatus PPKM Level 1. Menurutnya ditetapkannya Kota Bogor sebagai PPKM Level 1 lantaran kasus Covid-19 di Kota Bogor terus mengalami penurunan.
 
Bima menjelaskan, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO), yaitu angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk perpekan.
 
"Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk," kata Bima, Selasa 2 November 2021.
 
Tak hanya itu, PPKM Level 1 Kota Bogor juga lantaran capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor tergolong baik. Dengan capaian vaksinasi Covid-19 sebanyak 86,87 persen dari target sasaran vaksinasi yang mencapai 819.444 sasaran.
 
Berikut sejumlah sektor yang dilonggarkan, pasca Kota Bogor turun level ke PPKM Level 1:
 
1. Sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen
2. Aktivitas perkantoran (work from office) diterapkan 75 persen
3. Operasional mal dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
4. Fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen
5. Kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton.
6. Rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas
7. Transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen 
8. Tesepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen
9. Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu. (Yogi Faisal)
TAGS:
Reporter Yogi Faisal
Editor Firda Puri