BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA - Dinas Pendidikan Kota Bogor bakal menindak tegas, kepada pihak sekolah yang membiarkan peserta didiknya berkumpul atau nongkrong di luar sekolah pasca selesai pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi mengatakan, selain menindak tegas pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bogor juga tak segan untuk memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin PTM bagi sekolah yang membiarkan peserta didiknya berkumpul selepas dari sekolah.
"Jadi nanti Satgas Pelajar, bersama Dinas Pendidikan dan Kepolisian akan melakukan patroli rutin ke wilayah-wilayah. Jadi kalau ada siswa yang nongkrong di luar jam belajar, kami akan rekomendasikan agar izin PTM sekolah itu dicabut," katanya, Senin 4 Oktober 2021.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Kota Bogor juga akan melakukan penutupan PTM kepada sekolah yang terdapat kasus positif Covid-19. "Kami juga akan menutup sekolah yang bersangkutan jika ditemukan kasus positif Covid-19," tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengingatkan kepada pihak sekolah agar betul-betul mengawasi muridnya. Mulai dari keberangkatan siswa dari rumah menuju sekolah maupun sebaliknya.
"Jadi harus ada treatment khusus. Jangan sampai di lingkungan sekolah siswa menerapkan protokol kesehatan tapi dalam perjalanan pulang maupun perjalanan ke sekolah siswa terpapar Covid-19. Ini tentunya harus jadi catatan," tegasnya.
"Resiko dari pembukaan PTM ini harus ditekan semaksimal mungkin supaya tidak terjadi lagi paparan-paparan baru. Jadi mohon pada KCD, kepala sekolah dan tim komite sekolah untuk memperhatikan hal seperti ini," pintanya menambahkan.