KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA - Jajaran Polsek Cileugsi berhasil mengamankan tiga orang oknum yang mengaku sebagai wartawan, di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, ketiga oknum yang mengaku sebagai wartawan ini ialah JN, SM dan ES. Ketiganya ditangkap lantaran melakukan pengancaman, pemerasan, dan perampasan secara berulang-ulang sehingga meresahkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan mengikuti korban, mencari kesalahan korban, memfoto, dan merekam korban dalam video. Hal itu dilakukan secara berkali-kali kepada pengunjung yang keluar dari hotel.
"Setelah itu para tersangka ini mengancam dan memeras korban. Dari hasil pemerasan, tersangka mendapatkan uang dari masing-masing korban dengan jumlah yang beragam. Mulai Rp 3 juta hingga Rp 250 juta setiap orang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 30 September 2021.
Andri menyebutkan, baik JN, SM dan ES berasal dari daerah yang berbeda. Tersangka JN dan ES berasal dari Kota Bekasi, sedangkan SM dari Kota Medan.
Menurut pengakuan pelaku, ketiganya itu kerap kali melancarkan aksinya itu di sejumlah wilayah. Mulai dari Karawang, Bekasi, Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, Citereup, Cibinong, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Kecamatan Megamendung, dan Kota Bogor.
"Jika ditotal dari hasil pemeriksaan dari bukti-bukti di alat komunikasi tersangka, mereka sudah melakukan di pemerasan di lebih dari 37 lokasi berbeda," ujarnya.
Ditangkapnya para tersangka itu diawali adanya info dari masyarakat, tentang maraknya kejadian pengancaman dan pemerasan. Berdasarkan keterangan dari warga, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, gawai, KTP, kartu ATM, dan tujuh kartu identitas wartawan.
"Atas perbuatannya itu para pelaku kami kenakan sanksi sebagaimana tertulis dalam Pasal 368 KUHP," katanya.