Bogor

Guru MI di Bogor Tipu 837 Orang Lewat Investasi Bodong

Oleh: Yogi Faisal Kamis 23 Sep 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi

KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang orang pelaku berinisial I (32) atas kasus investasi bodong yang dilakukannya di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, I diamankan pihaknya atas kasus investasi bodong, penipuan dan atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," katanya kepada awak media Kamis 23 September 2021.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku, investasi bodong itu mulai digarap I sejak Oktober 2019 lalu. Dimulai dengan mengajak kerabat, tetangga dan keluarganya untuk berinvestasi padanya.
 
Dengan iming-iming keuntungan 40 persen perbulan, secara otomatis banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi pria yang berprofesi sebagai guru madrasah ibtidaiyah tersebut.
 
"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ungkapnya.
 
Selain modus investasi bodong, I juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya investor yang berinvestasi kepadanya dan anggota arisan sembako berjumlah 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar.
 
"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," ujarnya.
 
Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasi bodongnya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya.
 
"Nah dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini," katanya. 
 
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP. 
 
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," ujar dia. 
Reporter Yogi Faisal
Editor Firda Puri