Bogor

Polisi Gerebek Rumah Pembuat Miras Oplosan, Bahan Bakunya dari Minuman Bersoda

Oleh: Yogi Faisal Jumat 17 Sep 2021, 19:21 WIB
dok. Polsek Cileungsi

KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA - Jajaran Polsek Cileugsi berhasil mengungkap tindak kejahatan home industri miras oplosan di Perumahan Duta Mekar Asri, Blok A1 Nomor 6, Kampung Sawah, RT 001/018, Desa Cileugsi, Kecamatan Cileugsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileugsi Kompol Andri Alam mengatakan, pengungkapan kasus home industri miras oplosan tersebut berawal dari hasil lidik pihaknya selama satu bulan terkait peredaran miras oplosan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
 
"Pada operasi kali ini, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial LF yang diduga sebagai pembuat miras oplosan atau miras import palsu beragam merk," katanya, Kamis 17 September 2021.
 
LF diamankan petugas pada Jumat 17 September 2021 pada pukul 01.30 WIB di tempat persembunyian di Perumahan Duta Mekar Asri, Blok A1 Nomor 6, Kampung Sawah, RT 001/018, Desa Cileugsi, Kecamatan Cileugsi, Kabupaten Bogor.
 
Tak hanya meracik miras oplosan, pelaku juga membuat miras palsu beragam merk ternama. Seperti Hennesy, Glenfiddich, Red Label, Black Label, Macallan, Jose Cuervo hingga minuman ternama lainnya seperti Hendrick's.
 
"Untuk pemanisnya pelaku mencampurkan Hemaviton Energi, Kratingdaeng, You C 1000 dan beragam merek minuman bersoda lainnya," katanya. 
 
Atas perbuatannya itu pelaku LF, dikenakan Pasal 204 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
"Dalam pasal 204 ayat (1) KUHP itu, disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. 
 
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Sedang kami kembangkan untuk mengetahui adakah jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga melakukan pengecekan uji laboratorium terhadap kandungan miras oplosan yang diproduksi pelaku," kata dia. 
 
Reporter Yogi Faisal
Editor Firda Puri