Bogor

Asyik Bioskop di Kabupaten Bogor Boleh Beroperasi, Simak Nih Syarat dan Ketentuannya

Oleh: Yogi Faisal Rabu 15 Sep 2021, 13:28 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin

CIBINONG, AYOJAKARTA - Melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana bakal membuka secara bertahap bioskop-bioskop yang ada di Kabupaten Bogor.
 
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021 itu merupakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
Kendati demikian, pembukaan bioskop secara bertahap akan terus diawasi pihaknya. Khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan di area bioskop. "Tapi tetap kami akan coba awasi protokol kesehatannya," singkatnya, Rabu 15 September 2021.
 
Tak hanya itu, bioskop di Kabupaten Bogor juga hanya boleh menerima masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau kategori hijau.
 
"Pembukaan bioskop pun harus melalui skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori hijau atau sudah divaksin lengkap yang diperbolehkan mengunjungi bioskop," ujarnya.
 
Ade Yasin juga meminta kepada pihak pengelola agar tidak dulu menerima pengunjung yang berusia di bawah dari 12 tahu. "Warga yang usianya di bawah 12 tahun juga belum boleh masuk bioskop. Kami minta pihak pengelola komitmen dengan tetap mematuhi peraturan yang ada," tutupnya.
 
Berikut sejumlah ketentuan operasional bioskop di masa PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021.
 
a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 
b. kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
c. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
e. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
f. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
Reporter Yogi Faisal
Editor Husnul Khatimah