Bogor

Beredar Kabar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Begini Penjelasan Pemkot Bogor

Oleh: Yogi Faisal Kamis 09 Sep 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi pencairan bansos

 
TANAHSAREAL, AYOJAKARTA - Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor R Medi Sandora angkat suara, soal kabar perpanjangan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk periode September 2021.
 
Medi menjelaskan, secara umum kabar soal perpanjangan BPUM atau BLT UMKM terjadi kekeliruan. Sebab, surat edaran dari Kementerian Koperasi dan UMKM beberapa waktu lalu soal BLT UMKM itu diperuntukkan untuk pendaftar yang mengajukan BPUM namun bermasalah pada data dan prasyaratnya.
 
"Awalnya kami juga mengira kalau pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini kembali dibuka untuk periode September. Tapi ternyata bukan begitu. Itu hanya diperuntukkan untuk data pemohon yang bermasalah," katanya, Kamis 9 September 2021.
 
Secara umum surat edaran Kementerian Koperasi dan UMKM itu ditunjukkan untuk para pemohon bantuan yang datanya bermasalah. Sehingga perlu diperbaiki sebelum bantuan dicairkan.
 
"Surat edaran itu isinya soal perbaikan data pemohon. Jadi pendaftar yang mengajukan bantuan kemarin agar segera memperbaiki datanya. Jadi bukan pengusulan baru. Memang ada istilah pengusulan, tapi pengusulan itu khusus untuk pemohon yang berkasnya mesti diperbaiki bukan pengusulan baru," bebernya.
 
Hal itu juga diperkuat dan dipertegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
 
"Saya juga sudah konfirmasi ke Pemrov Jabar soal ini. Dan memang benar ini khusus untuk data perbaikan bukan pengajuan. Karena kuota untuk Jawa Barat sudah over load dan sudah mencapai 2,8 juta. Jadi itu pengajuan untuk perbaikan data yang sempat dikembalikan oleh kementerian," tegasnya.
 
Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, di Kota Bogor setidaknya ada 13 ribu pemohon BLT UMKM atau BPUM dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Dari jumlah tersebut baru sekitar 6 ribu yang lolos verifikasi. Sementara 7 ribu lainnya bermasalah.
 
"Makannya kami minta kepada pemohon dan pendaftar BLT UMKM atau BPUM agar sesegera mungkin melakukan perbaikan data. Minimal sebelum 14 September nanti harus sudah selesai," bebernya.
 
Secara umum proses perbaikan hampir sama dengan pengajuan baru. Di mana nantinya pada sistem pemohon yang bermasalah akan menerima pemberitahuan tentang prasyarat apa yang mesti dilakukan perbaikan.
 
"Makannya kami minta sebelum 14 September nanti perbaikan data harus sudah selesai. Agar BLT UMKM atau BPUM ini bisa segera dicairkan," tutupnya
Reporter Yogi Faisal
Editor Husnul Khatimah