BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA - Pelaksanaan pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Bogor sempat diwarnai gangguan jaringan (server down).
Gangguan tersebut terjadi pada sistem jaringan, lantaran banyak calon penumpang KRL yang melakukan pemindaian barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, meski sempat diwarnai gangguan pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 kepada para penumpang tetap dilakukan dengan cara pemeriksaan manual.
"Karena ada gangguan jaringan, jadi sebagian pemeriksaan kami lakukan secara manual. Yakni dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dari tangkapan layar di aplikasi Peduli Lindungi, maupun sertifikat vaksin yang sudah dicetak," katanya, Rabu 8 September 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Stasiun Bogor mulai mensosialisasikan penerapan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19, sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sosialisasi penerapan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi penumpang itu bakal dilakukan hingga Jumat 10 September 2021 mendatang.
"Karena hari ini masih sosialisasi, jadi dokumen perjalanan seperti STRP dan surat keterangan lain masih bisa digunakan. Tapi kedepan mungkin hanya sertifikat vaksin saja. Jadi bagi masyarakat yang tidak punya sertifikat vaksin tidak bisa naik KRL," ujarnya.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, sudah banyak penumpang yang dapat menunjukkan sertifikat vaksinnya. Baik dengan memindai barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, maupun dari sertifikat yang sudah dicetak.
Jika nanti aturan sertifikat vaksin sudah diterapkan, jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maka tidak bisa masuk ke area stasiun. Sama seperti aturan lain yang diterapkan KAI Commuter.
"Kalau yang komorbid mungkin kami bisa toleransi. Tapi tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, rumah sakit atau surat keterangan puskesmas, yang menyatakan jika yang bersangkutan komorbid. Kalau tidak ada surat-surat itu tetap tidak bisa masuk ke KRL," tutupnya.