CILEUNGSI, AYOJAKARTA - Jajaran Polsek Cileugsi Kabupaten Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku tindak kejahatan ganjal ATM di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileugsi Kompol Andri Alam mengatakan, kedua pelaku tersebut MT dan FY ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Kampung Rawahingkik Rt005/007, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Keduanya kami tangkap berdasarkan adanya laporan nomor LP/B/649/VIII/2021/JBR/Res Bogor/Sektor Cileungsi, tanggal 24-08-2021 dari salah satu korban," katanya, Minggu 5 September 2021 malam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah melakukan tindak kejahatan ganjal ATM sudah cukup lama. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan pelaku yang sudah melakukan tindak kejahatan ganjal ATM di 78 lokasi berbeda.
"Keduanya sudah sering melakukan ganjal ATM. Mereka mengaku sudah melakukannya di 78 lokasi berbeda. Di Kecamatan Cileungsi 33 lokasi, Kecamatan Gunungputri 18 lokasi, Kecamatan Citeureup 12 lokasi dan di daerah Bekasi 15 lokasi," bebernya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Mulai dari obeng, gembok, penggaris, lem, 3 kartu ATM hingga 3 unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.