BOGOR UTARA, AYOJAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor gandeng musisi jalanan, pengamen hingga penyanyi cafe untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Uniknya, sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah persimpangan lampu merah di jalan protokol Kota Bogor. Bahkan para musisi jalanan, pengamen hingga penyanyi cafe itu menuangkan himbauan protokol kesehatan lewat lagu-lagu yang dibawakan.
Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, secara umum program tersebut merupakan program dari Satpol-PP Provinsi Jawa Barat. Di mana daerah hanya membantu mensukseskan program tersebut.
Tidak hanya mengkampanyekan protokol kesehatan dan program vaksinasi. Program tersebut juga sekaligus membantu perekonomian para musisi jalanan, pengamen dan penyanyi restoran di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, untuk satu kali tampil mengkampanyekan protokol kesehatan, para musisi jalanan, pengamen dan penyanyi restoran itu mendapatkan honor sebesar Rp200 ribu perhari.
"Mereka mendapatkan honor yang bersumber dari anggaran Satpol-PP Provinsi Jawa Barat. Satu orang musisi jalanan dapat Rp200 ribu perhari. Dan dalam satu pekan mereka tampil sebanyak tiga kali. Artinya satu musisi dapat Rp600 ribu dalam satu pekan," katanya, kepada ayobogor.com Kamis 26 Agustus 2021.
Program tersebut rencananya akan berlangsung selama satu bulan kedepan mulai dari Agustus hingga September mendatang. Nantinya puluhan musisi jalanan, pengamen dan penyanyi cafe itu akan tampil di tiga titik persimpangan lampu merah di jalan protokol Kota Bogor.
"Mereka nanti bakal bernyanyi menghibur para pengguna jalan, sambil mengkampanyekan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19. Untuk tempatnya mereka akan bernyanyi di Simpang Lampu Merah Jambu Dua, Simpang Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Simpang Lampu Merah Pomad," ungkapnya.
Agus berharap dengan adanya sosialisasi berbentuk nyanyian jalanan ini, akan banyak masyarakat Kota Bogor yang tergerak hatinya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan ikut dalam program vaksinasi Covid-19.