TANAHSAREAL, AYOBOGOR – Pembahasan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS) terus digeber oleh anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus M Dody Hikmawan mengungkapkan, Raperda inisiasi Pemkot Bogor ini dibahas bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor. Yang nantinya difokuskan kepada upaya perbaikan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin yang lebih valid, berkualitas dan terpadu.
“Kami dari Pansus DPRD ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya diajukan untuk merevisi atau menggantikan Perda No. 8 tahun 2009. Tetapi juga menginginkan hadirnya kesejahteraan sosial yang lebih baik masyarakat,” katanya, Kamis 19 Agustus 2021.
Pembahasan Raperda ini juga dikarenakan belum dilakukannya sinkronisasi dengan Perda terbaru. Yaitu tentang Ketertiban Umum dan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Kami juga berharap adanya komunikasi dan koordinasi lintas dinas terkait dan pihak lainnya. Agar pruduk hukum ini nantinya lebih baik serta terpadu dalam menangani penanggulangan bencana alam atau sosial. Seperti penanganan anak telantar, anak jalanan, disabilitas, gelandangan, tuna susila, ODHA, fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya,” tegas Dody.
Dody pun berharap dengan adanya Perda P2KS ini, nantinya penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bogor terselesaikan.
“Semoga dengan perda ini nantinya lahir komitmen bersama dari semua pihak untuk menangani permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bogor dengan lebih baik lagi,” tutupnya.