CILEUNGSI, AYOJAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap 5 orang pelaku atas kasus peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileugsi Kompol Andri Alam mengatakan penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus pengedar uang palsu berinisial AG dan AR yang ditangkap di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, AR dan AG mendapatkan Upal tersebut dari Mbah Jambrong di Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil pemeriksaan AG dan AR rupanya keduanya membeli uang palsu itu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di Kabupaten Sukabumi," katanya, Selasa 17 Agustus 2021.
Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yakni berinisial EH yang bertugas sebagai perantara dan DR sebagai pengedar.
Lalu, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SD alias Mba Jamrong di wilayah Bandung pada Minggu 15 Agustus 2021.
"Total pelaku yang sudah kami tangkap ada lima orang. Yakni AG, AR dan DR yang bertugas sebagai pengedar Upal. EH sebagai perantara dan SD alias Mbah Jambrong yang berperan sebagai dukun pengganda uang," ungkapnya.
Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan polisi di sejumlah lokasi berbeda. Seperti di kawasan Batujajar, Padalarang, Pangalengan, hingga di daerah Soreang dan Bandung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang pecahan 100.000 diduga palsu sebanyak 15 lembar. Handphone, satu unit sepeda motor, uang dolar, uang zaman dulu, menyan, minyak mistis, hingga Upal dengan nominal hampir Rp1 miliar.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diganjar Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini. Termasuk memburu pelaku lainnya berinisal AD yang masih dalam pengejaran