Bogor

Rumah Ibadah di Kota Bogor Hanya Boleh Terima Jamaah 25%

Oleh: Yogi Faisal Rabu 11 Agu 2021, 12:12 WIB
Masyarakat Kota Bogor saat melakukan ibadah di Masjid Raya Kota Bogor

KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Jika sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menutup sementara kegiatan keagamaan di sejumlah tempat ibadah, maka kali ini Pemkot Bogor mulai memperbolehkannya.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, secara umum ada dua pembeda antara perpanjangan PPKM Level 4 kali ini dengan PPKM Level 4 sebelumnya. Salah satunya memperbolehkan kegiatan keagamaan di sejumlah rumah ibadah.

"Jadi pada perpanjangan PPKM Level 4 ini rumah ibadah diperbolehkan kembali menggelar kegiatan keagamaan. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat," katanya, Rabu 11 Agustus 2021.

Kendati demikian, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya diperbolehkan dilakukan dengan maksimal jumlah jamaah sebanyak 25% dari kapasitas.

"Ketentuan 25% ini nantinya akan kami sampaikan kepada seluruh tokoh dan pemuka agama yang ada di Kota Bogor untuk membantu menyampaikan ini kepada masyarakat," ujarnya.

Pemkot Bogor juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, agar pembatasan kapasitas jamaah 25% ini bisa diterapkan di sejumlah masjid yang ada di Kota Bogor.

"Jadi nanti Salat Jumat maksimal kapasitasnya 25% dari jumlah kapasitas masjid. Begitupun bagi pemeluk agama lainnya yang ada di Kota Bogor," ujarnya.

Reporter Yogi Faisal
Editor Firda Puri